• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dalami Potensi Penyelewengan Dana Desa untuk Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia ingin memastikan agar program-program pemerintah seperti penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan saat pemilihan kepala daerah 2015 memasuki tahapan kampanye, tidak disalahgunakan oleh pejabat atau petahana untuk kepentingan kampanye. Jangan sampai Dana Desa yang didesain untuk kepentingan masyarakat desa, dijadikan klaim keberhasilan ataupun sandera oleh petahana.

Demikian ungkap Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron dalam Rapat Kerja Terbatas Terkait Potensi Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (23/9). Rapat yang mengundang pimpinan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri itu, juga dihadiri Pimpinan Bawaslu lainnya yakni Nelson Simanjuntak dan Endang Wihdatiningtyas serta pejabat struktural dan staf Bawaslu RI.

Daniel mengatakan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait digelar untuk membahas langkah-langkah apa yang harus diambill dalam rangka memastikan program dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye. Bawaslu menurutnya membutuhkan gambaran detail dari kementerian yang diundang mengenai skema kebijakan penyaluran dana desa. Dengan adanya pemahaman yang lengkap, menurutnya dapat diketahui titik-titik potensi penyalahgunannya di lapangan terkait dengan kegiatan kampanye pasangan calon sehingga dapat dicegah.

“Poin penting pertemuan ini, Bawaslu membutuhkan informasi mendalam terkait bagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Karena hari ini sudah berlangsung tahapan pilkada dari sektor kampanye,” kata Daniel. Upaya mencegah penyelewengan dana desa, sambung dia, sangat penting tidak hanya untuk sukseskan agenda pilkada namun juga sukseskan agenda pemerintah.  

Peran kepala daerah dalam Program Dana Desa sendiri cukup besar. Mulai dari menyalurkan dana desa, pendampingan desa, hingga menetapkan peraturan walikota/bupati mengenai pengelolaan keuangan desa. Potensi penyalahgunaan dana desa dinilai cukup besar, mengingat dari 266 daerah yang menggelar pilkada 2015 ini terdapat petahana yang mencalonkan diri di 191 daerah.

“Dari sisi pengawasan, kami (Bawaslu) di tingkat desa sudah ada pengawas pemilu. Jika nanti rumusan dari sini ada kebijakan yang perlu dikeluarkan Bawaslu, tentu ingin pastikan soal-soal desa kita betul-betul lepas dari hal yang dilarang UU. Dan kepentingan pemerintah untuk pastikan programnya berjalan akan kita jaga bersama-sama,” tandasnya.

Diketahui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan desa yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, agak tersendat penyalurannya. Dana Desa tahun 2015 yang mencapai Rp20,766 triliun bagi 74.093 desa, baru Rp16,5 triliun yang disalurkan ke kabupaten dan kota. Sedangkan dari total yang sudah berada di kabupaten dan kota, baru sekitar Rp7,4 triliun yang disalurkan ke desa.

Atas persoalan itu, pada pekan kedua September lalu dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa dan PDT tentang percepatan penyaluran program Dana Desa. Beberapa pihak mengaitkan tersendatnya penyaluran dengan kepentingan kampanye pilkada dan penyaluran diprediksi baru dilakukan jelang pelaksanaan pemungutan suara.

Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan pengalaman, tokoh-tokoh yang berkompetisi masih suka menggunakan cara-cara curang. Salah satu potensinya, adalah menyalahgunakan birokrasi. Nelson mengatakan penyaluran dana desa jangan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon sehingga menodai proses demokrasi diwilayah tersebut.

“Potensi dana desa dalam kampanye jadi penting karena penyaluran itu sendiri adalah hal yang baru. Ada kecenderungan untuk disalahgunakan. Kita ingin cegah, supaya dana desa ini tetap berjalan baik dan tidak disalahgunakan oleh incumbent atau orang-orang yang didukung incumbent,” tegasnya.

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu (TP3) Bernard D Sutrisno menambahkan, potensi adanya penyalahgunaan ataupun klaim bahwa dana desa merupakan keberhasilan dari salah satu pasangan calon sangat besar. Apalagi, menurutnya disejumlah daerah ada pasangan calon yang taglinenya mirip dengan Kementerian Desa dan PDT seperti “Dari Desa Membangun Daerah”.

“Untuk memastikan anggaran ini tidak disalahgunakan atau didomplengi untuk kepentingan-kepentingan kampanye,” kata Bernard.

Penulis: Haryo Sudrajat

Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu