• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bertindak Sebagai Saksi Dalam Sengketa Hasil Pilkada di MK

Batam, Badan Pengawas Pemilu - Berbeda dengan pengaturan dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 lalu, dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, dalam persidangan di MK Bawaslu hanya memberikan keterangan terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran selama penyelenggaraan Pileg atau Pilpres.

Pasal 38 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2015 menyebut peran dan posisi Bawaslu dan jajarannya merupakan satu kesatuan institusi pengawas yang bertindak sebagai saksi. Selain itu dalam proses pembuktian, Bawaslu dan jajarannya bertindak sebagai pihak terkait. Demikian ungkap Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul saat menyampaikan materinya pada kegiatan pembekalan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk perselisihan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Hotel Novotel Batam, Selasa (3/11).

‘’Jajaran pejabat Bawaslu dan aparat pengawas pemilu di lapangan di seluruh Indonesia dapat mengambil peran yang penting sebagai orang yang sungguh-sungguh menyaksikan ataupun mengalami sendiri kejadian atau peristiwa faktual di lapangan yang menyebabkan timbulnya perselisihan mengenai hasil pemilihan,’’ tambahnya.

Pada pasal ini juga, lanjut dia, Bawaslu dan jajarannya dapat berperan sebagai pihak terkait, baik secara langsung atau pun tidak langsung dengan cara memberi keterangan yang memperkuat bukti-bukti yang diajukan pihak peserta pemilu atau pihak penyelenggara pemilu untuk dinilai sebagaimana mestinya oleh majelis hakim MK. Pria kelahiran Tarutung Medan ini juga mengatakan, undang-undang dan konstitusi harus menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Ia merujuk pada pasangan calon tunggal yang mempunyai hak untuk dipilih walaupun tidak punya lawan untuk bersaing. Polemik yang berkepanjangan terkait calon tunggal ini mengharuskan MK membuat keputusan dengan mengizinkan calon tunggal tetap ikut pada pelaksanaan Pilkada serentak nanti.

"MK juga telah menerbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian perselisihan calon tunggal dalam Pilkada serentak 2015," kata dia.

Ia melanjutkan, inti dari PMK tersebut menyatakan pemantau Pemilu atau Pilkada mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa Pilkada, khususnya di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

"Putusan MK yang mengizinkan calon tunggal mengikuti Pilkada serentak nanti merupakan jalan terbaik untuk tetap menjamin hak warga negara dalam memilih dan dipilih," ujarnya.

 

Penulis: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu