Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu RI Muhammad didampingi Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, memberikan beberapa masukan yang perlu diperhatikan oleh KPU pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pilkada 2017. Hal ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 dengan Komisi II DPR RI, KPU, dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI Rabu Malam (16/3).
Beberapa poin masukan tersebut di antaranya terhadap jadwal penyelesaian sengketa pemilihan. Bawaslu menilai pada PKPU sebelumnya, terbatasnya alokasi waktu yang diberikan dapat mengakibatkan ada tahapan sengketa di atas sengketa. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk memperpanjang jadwal penyelesaian sengketa pemilihan. Selanjutnya, Bawaslu mendorong KPU perlu mengantisipasi dalam PKPU Tahapan Program Jadwal apabila perlu dilakukan penundaan pemilihan jika sampai pada jadwal pembentukan ad-hoc (PPK, PPS, KPPS, dan PPL) anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan belum turun.
“Pada saat pilkada 2015 Kemarin terdapat beberapa daerah yang di masa injuritime tidak cair. Walaupun ada komitmen NPHD tetapi karena proses pencairan anggaran yang tidak berbanding lurus dengan tersedianya anggaran akhirnya terjadi beberapa kendala di daerah,” ujar Muhammad.
Selain itu, Bawaslu juga memandang perlu ada waktu yang cukup bagi pasangan calon perseorangan untuk mengumpulkan syarat dukungan perseorangan hasil perbaikan sehingga diharapkan dalam PKPU Tahapan Program Jadwal pengaturan waktu penyerahan hasil perbaikan dukungan syarat perseorangan juga diberikan waktu yang memadai. Bawaslu memandang KPU perlu menjamin azas transparansi sehingga dalam PKPU Tahapan Program Jadwal perlu dijadwalkan waktu bagi KPU untuk menyampaikan hasil penelitian/verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada Pasangan Calon Perseorangan sehingga diberikan ruang yang cukup bagi Pasangan Calon Perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan.
“Pemberitahuan jadwal bagi pasangan calon atas hasil dan waktu perbaikan dimaksudkan agar pasangan calon perseorangan dapat secara maksimal memanfaatkan waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungannya,” jelas Muhammad.
Lebih lanjut Muhammad menuturkan, berdasarkan evaluasi dan hasil pengawasan pada pilkada sebelumnya, Bawaslu menilai dalam proses laporan dan audit terhadap dana kampanye, tidak semua KPU daerah menetapkan jadwal penetapan batasan dana kampanye sebelum aktifitas kampanye. Sehingga diharapkan KPU dapat menetapkan secara tegas jadwal penetapan batasan dana kampanye dalam PKPU Tahapan Program Jadwal agar dapat diterapkan di setiap jajaran KPU.
Selain itu, sambungnya, pelaporan dana kampanye harus ditulis jam akhir pelaporannya. Dalam rangka mencegah multitafsir khusunya bagi penyelenggra dan stakeholder di daerah, Bawaslu menyarankan agar tidak hanya menyebut tanggal dan harinya. Pelaporan dana kampanye juga harus ditulis jam akhir pelaporannya.
“Diperlukan adanya hitungan mundur yang dapat memberikan ketegasan dalam pengaturan batas akhir pelaporan,” saran mantan Panwas Sulsel itu.
Muhammad mengatakan, bahwa Bawaslu tetap akan mendukung setiap langkah KPU dalam menyusun Rancangan Peraturan KPU Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2017. Oleh karena itu, KPU diharapkan dapat segera mengesahkan Rancangan PKPU setelah proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Yang tentunya berimplikasi dalam rangka menyiapkan pengawas pemilu yang bersifat ad hoc.
“Tahapan Program Jadwal akan sangat terkait dengan kesiapan Bawaslu untuk menyiapkan perangkat Pengawas Pemilu yang bersifat ad doc” ujarnya.
Penulis/Foto: Muhtar