• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Bahas Dualisme Regulasi Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilihan di Aceh

Bawaslu RI berdiskusi dengan para stakehaolders membahas dualisme peraturan perundang-undangan pembentukan Bawaslu Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh, Rabu (16/9) di ruang rapat lantai IV Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dualisme peraturan perundang-undangan pembentukan Bawaslu Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, Rabu (16/9) di ruang rapat gedung Bawaslu RI.

Kegiatan yang dilaksanakan bagian Hukum Bawaslu RI ini menghadirkan anggota Bawaslu Provinsi Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Akademisi dari Universitas Syah Kuala, Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan pemerhati Pemilu.

Seperti diketahui, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu diberikan tugas untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk pembentukan pengawas Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Khusus mengenai pembentukan lembaga Pengawas Pemilu di Provinsi Aceh, terdapat perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

 

Dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, pada ayat (1) dinyatakan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa Anggota Panitia Pengawas Pemilihan masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK. Sedangkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 menyatakan bahwa Anggota Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh Tahun 2012, Bawaslu RI telah mengakomodir perbedaan jumlah Panitia Pengawas Pemilu tersebut dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Aceh.

 

Perbedaan pengaturan (dualisme) ini dikhawatirkan dapat berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman, penafsiran dan penerapan pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Bawaslu dan Pemerintahan Aceh dalam pembentukan Pengawas Pemilu di wilayah Provinsi Aceh.

 

Dalam kesempatan itu pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, terkait dengan persoalan penyelenggara  tetap harus dibentuk panitia pemilihan. Bawaslu sampai sekarang ini belum pernah mencabut atau melakukan perubahan  Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan ini masih pada posisinya yaitu lembaga pengawas tingkat provinsi dan ke bawah di provinsi Aceh masih bersifat adhoc.

 

Kemudian bagaimana kedudukan Bawaslu provinsi di Aceh saat  penyelenggaraan Pilkada? Nasrullah secara tegas menyatakan bahwa mandatnya Bawaslu Provinsi Aceh adalah pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi sudah membedakan yang mana wilayah Pemilu dan mana wilayah pemilihan. “Rujukan itu yang saya pikir bisa dipakai dalam posisi ini, sehingga Bawaslu provinsi di Aceh adalah menyelenggarakan domain Pemilu. Ketika dihadapkan pada wilayah pemilihan, maka sudah sepatutnya membentuk panitia pengawas pemilihan, sama persis dengan rujukan Undang-undang Nomor  2 Tahun 2011,” terangnya.

 

Kegiatan FGD ini diharapkan mampu menghasilkan informasi yang komprehensif mengenai tata cara pembentukan Panitia Pengawas Pemilu di provinsi Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017. Sehingga tercipta keselarasan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

 

Hadir dalam FGD pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak dan Nasrullah, tenaga ahli, tim asistensi ,Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

 

Penulis: Ali Imron

Foto     : Irwan

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu