• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Apresiasi Penyelesaian Sengketa Pilkada 2015

Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, Sufiyanto (kanan), tiga anggota Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas, Muhammad (tengah), Nelson Simanjuntak, dan Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, Bernard Dermawan Sutrisno saat penutupan Rakernis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015, Selasa malam (2/2).

Malang, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota atas penanganan dan penyelesaian sengketa selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

 

Meskipun masih bervariasi putusan-putusan sengketanya, tapi secara keseluruhan hasil putusan itu mempunyai manfaat yang luar biasa, kata salah satu anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.

 

“Paling tidak sudah bisa menyelesaikan persoalan-persoalan Pilkada dan meredam gejolak yang tadinya bisa muncul, sehingga proses Pilkada 2015 secara umum bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

 

Penutupan Rakernis dalam rangka rekapitulasi data dan evaluasi keputusan penyelesaian sengketa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015, Selasa malam (2/2), di Kota Malang tersebut dihadiri oleh tiga Komisioner Bawaslu RI, Muhammad (Ketua), Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas (anggota) dan Bernard Dermawan Sutrisno (Kepala  Biro Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran).

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI Muhammad menyampaikan pengumuman hasil keputusan pleno Bawaslu RI terkait masa bakti panitia pengawas Pemilihan dalam penyelenggaraan Pilkada 2015. Yaitu, untuk  masa bakti Panwas Kecamatan yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sampai Februari 2016 dan yang ada sengketa di MK berakhir pada Maret 2016.

 

Sedangkan masa bakti untuk Panwas Kabupaten yang tidak ada sengketa di MK berakhir sampai Maret 2016, Panwas kabupaten yang ada sengketa sampai April 2016 dan Panwas kabupaten yang pelaksanaan Pilkadanya tertunda menyesuaikan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum.

 

Keputusan Pleno tersebut sudah mempertimbangkan Undang-undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015, PKPU, NPHD dan Permendagri. “Nanti surat edaran resminya akan segera kita kirim ke masing-masing daerah,” tutur Muhammad.

 

Dalam penutupan Rakernis dibacakan beberapa kesimpulan dari hasil evaluasi keputusan penyelesaian sengketa Pilkada 2015 oleh masing-masing perwakilan kelas. Kegiatan rapat kerja terbatas ini secara resmi ditutup oleh Ketua Bawaslu RI.

Penulis/Foto : Ali Imron

POKERMALAM

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu