• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: 117 Daerah Belum Teken NPHD

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk mengkonsultasikan enam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan digelar Desember 2015. Selain konsultasi peraturan, Pimpinan Bawaslu sekaligus menyampaikan perkembangan persiapan pelaksanaan pilkada dimana banyak daerah yang masih bermasalah soal anggaran.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan untuk melahirkan kesimpulan apakah sebuah daerah siap melaksanakan pilkada ataukah tidak, terdapat empat unsur yang mesti dipenuhi. Disamping adanya dukungan anggaran, pemerintah daerah juga harus membantu dalam hal sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kegiatan penyelenggaraan. Dia menegaskan dari sejumlah parameter diatas, aspek anggaran yang paling bermasalah karena banya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pengawasan.

Mantan anggota KPU Provinsi Yogyakarta ini menjabarkan, dari data Bawaslu hingga saat ini baru 152 daerah yang telah menandatangani NPHD. Artinya dari 269 daerah  yang akan melaksanakan Pilkada, masih ada 117 daerah lagi yang belum menandatangani NPHD untuk pengawasan.

‘’Jadi kesimpulannya, kalau masih ada pemerintah daerah yang tidak ingin menunaikan kewajibannya dalam rangka memberikan dukungan dan fasilitas, dan  terutama anggaran untuk Panwas, maka jangan salahkan Bawaslu kalau merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda daerah yang bersangkutan melaksanakan Pilkada,’’kata Nasrullah dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Rabu (10/6).

Selain melaporkan minimnya dukungan anggaran dari pemda, Nasrullah juga menyampaikan adanya perbedaan data Kementerian Dalam Negeri dengan data Bawaslu terkait daerah mana yang sudah dan belum menandatangani NPHD. Karena itu Bawaslu meminta kepada Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi bersama kesetiap daerah dan memastikan daerah mana yang sudah atau yang belum menandatangani NPHD-nya.

‘’Kalau hal seperti itu dilaksanakan dengan melibatkan pihak/lembaga yang terkait, maka kita pasti akan tahu mana data yang benar,’’katanya.

Nasrullah menambahkan, permasalahan anggaran tidak hanya berkutat pada persoalan belum ditandatanganinya NPHD. Menurutnya dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada masih banyak hal baru yang belum diatur. Hal ini mengakibatkan sebagian pemerintah daerah takut untuk mengalokasikan anggaran untuk sejumlah ketentuan meskipun telah diatur dalam UU 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ada anggapan, sambung Nasrullah, bahwa di dalam lampiran Permendagri itu hanya “copy paste” dari Permendagri sebelumnya. Akibatnya, penganggaran untuk  pengawas di tempat pemungutan suara (TPS)  tidak ada di lampiran. Selain itu kampanye yang baru di pilkada ini akan dibiayai oleh negara, juga tidak masuk dalam lampiran Permendagri.

‘’Bawaslu menginisiasi dan meminta kepada mendagri untuk merevisi permendagri 44 tahun 2015. Lalu Mendagri meminta usulan Bawaslu dan KPU, akan tetapi setelah tiga instansi ini melakukan pertemuan, sampai sekarang ini belum juga ditandatangani revisi tersebut,’’tegas Nasrullah.

Penulis: Irwan Syah

Editor: Haryo Sudrajat 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu