• English
  • Bahasa Indonesia

Bahas Persiapan Pilkada 2017, DPRD Bolaang Mongondow Kunjungi Bawaslu

Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Jum’at (27/5).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Jum’at (27/5). Rombongan wakil Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow yang berjumlah 6 orang tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Antar Lembaga, Jhonly Pedro Merentek, dan Kepala Bagian Perencanaan, Triyono.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Kamran Muhtar mengatakan bahwa kedatangan mereka dalam rangka konsultasi terkait persiapan Pilkada 2017 di Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

Ada dua permasalahan yang ingin didiskusikan dengan pihak dari Bawaslu RI. Pertama, masalah anggaran Pilkada untuk pengawasan dan kedua, masalah Pilkada yang belum diparipurnakan di DPRD.

 

Selain itu, dia juga menanyakan tentang kewenangan Bawaslu dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon ketika tahapan Pilkada sudah bergulir, karena banyak dari sisi teknis melanggar tapi terkesan diabaikan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Bawaslu RI, Triyono mengatakan, Pilkada Tahun 2015 mesti dijadikan pengalaman terutama terkait dana hibah. Persoaloan dana hibah Pilkada ini untuk membiayai tahapan Pilkada, jadi sesegera mungkin harus selesai.

 

Menurut Triyono, Karena di Bulan Februari sudah memasuki pungut hitung, maka tidak ada salahnya dana hibah pengawasan bisa dibuat di tahun 2016 untuk nominalnya. Namun pencairannya bisa bertahap di Tahun 2016 dan 2017.

 

Pada Pilkada 2015 lanjut dia, ada 27 daerah yang dana hibahnya tidak dicairkan karena berbagai permasalahan. Permasalahan seperti itu semoga tidak terulang kembali pada Pilkada serentak gelombang II ini.

 

Triyono juga mengungkapkan bagaimana peran Bawaslu dan Panwaslih pada penyelenggaraan Pilkada. Pada tahun 2015 Bawaslu hanya diberi kewenangan merekomendasikan ke KPU jika terjadi pelanggaran. Namun, untuk Pilkada 2017 DPR meningkatkan peran Bawaslu untuk bisa menindak jika terjadi pelanggaran  melalui revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015.

Penulis/Foto : Irwan

Editor : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu