• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Ajak Penyelenggara dan Stakeholder Rancang Peraturan yang Sesuai dengan Kondisi Pemilu Luar Negeri

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dalam Pemilu Serentak 2024 oleh Puslitbangdiklat Bawaslu, Kamis (31/8/2023).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengajak penyelenggara dan lembaga-lembaga untuk duduk bersama membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi pelaksanaan pemilu di luar negeri. Hal ini dia katakan dalam Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dalam Pemilu Serentak 2024 oleh Puslitbangdiklat Bawaslu, Kamis (31/8/2023).

“Perlu ada penguatan pemahaman peraturan teknis penyelenggaraan pemilu di luar negeri bagi PPLN dan Pengawas LN dengan melakukan bimbingan teknis yang memadai, menggunakan sarana yang mudah serta dukungan respon yang cepat terkait substansi hukum apalagi ditemukan isu terkini dalam setiap tahapan pemilu,” ungkapnya.

Salah satu yang dia soroti adalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Bagja juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat regulasi.

“Nah nanti (putusan MK 65) ada hubungannya dengan luar negeri, maka edutaan Besar Republik Indoensia (KBRI) boleh atau tidak digunakan untuk kampanye? Nanti KPU yang memutuskan. Kalau di KBRI bisa, bagaimana kemudian pengaturannya. Ini juga akan jadi persoalan revisi PKPU,” kata dia.

Dalam hal logistik, lanjut Bagja, diperlukan SOP penanganan kekurangan logistik surat suara pada Pemilu 2024 dan sosialisasi pengurusan pindah memilih ke dan di luar negeri pada Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu perlu membuat SOP perihal mekanisme penanganan dan pemusnahan residual logistik pasca pemilu karena tidak semua perwakilan RI memiliki Gudang penyimpanan.

Dari sisi sosialisasi dan bimbingan teknis, penyelenggara pemilu perlu melakukan bimbingan teknis bagi Panwaslu di Luar Negeri dengan baik agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri dapat berjalan dengan baik. Hematnya, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan stakeholder terkait mengenai tata cara penggunaan hak pilih dalam Pemilu kepada WNI yang berada di luar negeri.

“Hal ini dilakukan dengan memperhatikan karakteristik negara dan pekerja migran Indonesia yang berada di setiap negara. Bawaslu perlu memastikan agar KPU memenuhi ketercukupan informasi untuk pemilih dalam pemilu Indonesia di luar negeri, merespons masih rendahnya angka partisipasi pemilih dan adanya potensi surat suara tidak sah yang cukup signifikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Bagja menerangkan, pengawas pemilu perlu merumuskan upaya-upaya mitigasi untuk kemungkinan melonjaknya jumlah pemilih secara teknis maupun non-teknis demi menjamin stabilitas penyelenggaraan pemilu dan terakomodasinya seluruh hak pemilih, khususnya pada tahapan pemungutan suara langsung melalui TPS.

Kata dia, pengawas pemilu memformulasi mekanisme pengawasan yang konkrit untuk metode pemungutan suara melalui Surat Pos yang rentan dimanipulasi. Selain itu penting juga bagi pengawas pemilu untuk menempuh upaya-upaya evaluatif perihal penyelenggaraan pemilu dan partisipasi pemilih dalam pemilu untuk menyikapi partisipasi pemilih yang cenderung masih rendah.

“Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada bagian imigrasi guna mengatasi persoalan status kewarganegaraan dalam pemilu di luar negeri,” kata dia.

Selain itu Bagja juga merasa Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait pemilih yang sedang melakukan ibadah umroh mengingat besarnya jumlah warga negara Indonesia yang melakukan ibadah. Selain itu, Bagja juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan instansi terkait yang bergerak di bidang media daring dan media sosial untuk mencegah penyebaran berita tidak benar atau hoaks.

Terakhir, Alumni Universitas Utrecht Belanda ini berharap penyelenggara pemilu membuat semacam Crisis Center yang dapat ditujukan untuk menangani isu yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. Crisis Centre ini terdiri dari beberapa tim dan terbagi ke beberapa wilayah.

“Nantinya Crisis Centre ini akan berkerja untuk merespon pertanyaan dan masalah yang terjadi baik sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan pemilu di luar negeri,” tuntasnya.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu