• English
  • Bahasa Indonesia

Audiensi DPRD DIY, Bawaslu Ingatkan Jangan Langgar Aturan Kampanye

Sekretaris Jendral Bawaslu Ichsan Fuady menyambut audiensi yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta ke Bawaslu pada Jumat (15/9/2023) di Kantor Bawaslu RI. Dalam kesempatan tersebut, Fuady ingatkan agar rambu-rambu kampanye tidak dilanggar kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewah Yogyakarta.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jendral Bawaslu Ichsan Fuady ingatkan agar rambu-rambu kampanye tidak dilanggar kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Daerah Istimewah Yogyakarta.

“Sosialisasi dilakukan sampai 28 November 2023, setelah itu tahapan kampanye jangan sampai ada menyalahin aturan yang berlaku,” ungkap Ichsan Fuady dalam Audiensi DPRD DIY di lantai 5 kantor Bawaslu, Jakarta hari Jumat (15/9/2023).

Di sampang itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan Anggota DPRD yang mencalonkan kembali sebagai pesarta Pemilu wajib tidak menggunakan atributnya yang berupa jabatannya sebagai anggota DPRD dalam kampanye.

“Rambu-rambunya yaitu bapak/ibu yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak boleh menggunakan atributnya saat kampanye,” ungkap Yusti.

Sebagai informasi Yusti mengingatkan ada  aturan yang mengatur kampanye diluar jadwal.

“Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 tentang aturan kampanye, melarang Anggota DPR sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” ungkap Yusti.

Editor : Bhakti Satrio W
Penulis : Jaka Fajar Nugraha
Foto: Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu