• English
  • Bahasa Indonesia

Aturan Kampanye Harus Diperjelas

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Maraknya pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah menjadi catatan Penyelenggara Pemilu, baik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, pelanggaran kampanye pada pilkada kemarin modenya bermacam-macam, mulai dari penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), maupun kampanye di tempat ibadah dan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara dalam mengkampanyekan calon tertentu.

Demikian disampaikan Afif saat menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi Tahapan Kampanye Pilkada 2017 di Hotel Manhattan Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017). Afif menekankan, pada tahapan kampanye Pilkada kedepan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik materi dan aturan umumnya. Misalkan, masalah politik uang, netralitas penyelenggara, tim kampanye, maupun relawan.

Selain itu, menurut Afif terdapat hal-hal yang mesti diperjelas dalam aturan kampanye. Misalnya, mendefinisikan tim kampanye, petugas kampanye, dan relawan pada setiap tahapan. Kampanye dalam bentuk kampanye lainpun harus jelas dan tertulis dalam aturan.

Pada kesempatan ini juga Afif memberikan catatan tahapan kampanye. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatur kampanye kotak kosong untuk pasangan calon tunggal maupun alat peraga kampanye yang dipasang liar oleh pasangan calon. “Pemasangan sering dilakukan oleh pihak ketiga, akan tetapi ketika KPU melakukan komplain tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Afif.

Sementara itu, Direktur Eksekutir Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan terkait definisi kampanye selalu menjadi masalah bagi Bawaslu dan jajaran penegak hukum untuk melakukan tindakan. Hal ini menurut Titi menjadikan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun relawannya seolah tidak dapat ditindak tegas.

Misalnya, kata Titi, penindakan terhadap media penyiaran sudah dilakukan, namun kepada pasangan calon tidak ada. Selain itu, lanjut dia, ketika KPU sudah membuat kampanye menawarkan visi misi pasangan calon dan informasi lainya yang bertujuan mengenalkan pasangan calon kepada pemilih. Maka hal demikian termasuk kampanye.

“Apapun aktivitas jika ada informasi lainnya yang mengenalkan dan memberitahukan pasangan calon kepada pemilih maka hal tersebut tergolong kampanye,”ujar dia.

Terkait pelanggaran kampanye di media sosial seperti menayangkan iklan pasangan calon pada saat masa tenang dan menyebarkan berita bohong, Titi mengusulkan agar KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Kemenkominfo berkoordinasi dalam pembahasan pelanggaran kampanye media sosial.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dipergunakan. Jangan sampai Undang-Undang ITE ini tidak bisa menindak ketika seseorang kebablasan dalam hal melakukan kebebesan berekspresi. Dalam hal ini juga Titi mengharapkan Bawaslu dapat bertindak secara tegas jika terdapat unsur hina, kabar bohong dan Isu SARA pada tahapan kampanye.

Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu