• English
  • Bahasa Indonesia

Asap Mulai Ganggu Tahapan Pilkada

Foto Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat menjadi pemateri diskusi publik (2/7/2015) di Media Center Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bencana kabut asap di sejumlah daerah di tanah air akibat kebarakan hutan dan lahan mulai mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang. Sedikitnya terdapat 48 kabupaten/kota di lima provinsi yang terkena dampak asap yang kian parah.

 

Sebarannya antara lain Kalimantan Tengah (Kalteng) 14 daerah, Sumatera Selatan (Sumsel) tujuh daerah, Riau Sembilan daerah, Kalimantan Barat (Kalbar) tujuh daerah, dan Jambi 11 daerah.

 

“Yang menjadi problem adalah soal transportasi, karena jarak pandang terbatas. Semoga nanti (Pilkada) tetap berjalan dengan lancar,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Selasa (27/10).

 

Akibat kondisi asap yang semakin pekat, aktivitas supervisi dan monitoring yang biasa dilakukan petugas menjadi terhambat. “Karena asapnya tebal, jarak pandangnya jadi terbatas sehingga mengganggu dalam perjalanan dari satu tempat ke tampat lainnya,” ujarnya.

 

Meski kondisi alam kurang bersahabat, penyelenggara tetap mempersiapkan seluruh tahapan Pilkada dengan baik. KPU, kata Ferry, masih berpegang teguh pada koridor yang sudah ditentukan. “Semoga asap ini cepat berlalu ya,” katanya.

 

Terkait dengan distribusi logistik pemilu akan dibantu aparat Kepolisian, TNI, dan petugas berwenang. Sebagaimana diketahui, daerah-daerah yang masih terpapar kabut asap ialah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Papua. Umumnya, beberapa wilayah di provinsi-provinsi tersebut menyelenggarakan Pilkada Serentak akhir tahun ini.

 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz sebelumnya menuturkan, dampak kabut asap ini berpengaruh terhadap tahap rekrutmen dan bimbingan teknis penyelenggara, proses kampanye pasangan calon, pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum, dan distribusi logistik.

 

 “Bimbingan teknis sebagai sarana memastikan kemampuan petugas khawatir dilakukan dengan penuh hambatan. Pelatihan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pemungutan dan penghitungan suara terancam tidak diikuti oleh seluruh peserta yang seharusnya terlibat,” ujar Hafidz.

 

Selain itu, kesempatan kampanye dengan tatap muka antara pasangan calon dan pemilih jelas berkurang. Penyampaian visi, misi, dan program diperlukan bangunan komunikasi intensif. Demikian pula dengan pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum. “Jarak pandang yang terbatas menghalangi pemilih dapat melihat pesan-pesan Pilkada dalam spanduk dan baliho yang juga dibiayai dari pajak yang mereka (masyarakat) bayar,” katanya.

 

Apabila bencana asap tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin Pilkada Serentak 2015 dibatalkan. “Bila logistik tidak sampai ke TPS karena distribusi mengalami kendala, maka pemilih akan gagal menggunakan hak pilihnya. Mudah-mudahan tidak,” ujarnya.

 

Penulis: Kontributor Berita Bawaslu | HS

Editor : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu