• English
  • Bahasa Indonesia

Arsip Bawaslu, Rekaman Sejarah Pengawasan Pemilu

Yogyakarta, Bawaslu – Pengelolaan kearsipan pada lembaga pengawas pemilu sangat penting, agar sejarah pengawasan pemilu, baik secara kelembagaan ataupun personal pimpinan yang pernah mempimpin lembaga ini dapat terekam dalam sejarah sehingga dapat dilakukan evaluasi untuk peningkatan peran lembaga pengawas pemilu dalam hal penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

Demikian Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas menyatakan hal tersebut pada Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Bawaslu sesuai Perbawaslu No. 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, di Yogyakarta, Kamis (3/4).

Sementara itu, peristiwa kebakaran Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Ruang Kerja Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, demikian juga peristiwa kebakaran Kantor Walikota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan karena terjadi kerusuhan pada Tahun 2013 lalu, menunjukkan bahwa keberadaan arsip suatu lembaga sangat rentan terhadap resiko terjadi kerusakan baik itu karena kesengajaan ataupun bencana alam.

“Ancaman arsip sangat tinggi, maka perlu tindakan untuk mengantisipasi terhadap tindakan kerusakan baik itu disengaja atau terjadinya bencana alam,” ungkap Toto Pujianto dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Sub Direktorat Akuisisi Arsip I ANRI yang hadir sebagai narasumber tersebut menyatakan bahwa pengelolaan arsip yang baik, sebaiknya sudah diatur dari awal penciptaannya, termasuk penggunaan jenis kertas dalam pencetakan sesuai jenis dan kegunaan arsip tersebut.

“sebagai contoh dalam pencetakan produk hukum yang diperuntukan dalam jangka waktu yang lama, maka sebaiknya digunakan kertas yang rendah kadar asam agar lebih awet,” ungkap Toto.

Sebagai informasi, Bawaslu RI telah membuat Perbawaslu No 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada Pasal 48 disebutkan bahwa lembaga Negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA.

Toto Pujianto lebih lanjut menjelaskan bahwa arsip statis yakni arsip yang sudah habis retensinya tetapi bermanfaat bagi masyarakat luas, yang dimiliki pengawas pemilu diserahkan ke lembaga kearsipan daerah secara berjenjang sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Kepala Bagian Umum, Dirja Abdul Kadir melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman mengenai pelaksanaan Jadwal Retansi Arsip yang telah menjadi dasar hukum dalam penataan dan pengelolaan persuratan dan arsip dilingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI.

 

Penulis: M. Zain T.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu