• English
  • Bahasa Indonesia

Aplikasi Sigap Lapor, Upaya Bawaslu Perkuat Sistem Teknologi Informasi Dukung Kinerja Penindakan

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam Focus Group Discusion Rapat Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informatika di Kepulauan Seribu, Selasa malam, (22/3/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor) merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam Focus Group Discusion Rapat Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran Berbasis Teknologi Informatika di Kepulauan Seribu, Selasa malam, (22/3/2022).

"SIGAP Lapor merupakan perbaikan atas kelemahan-kelemahan Sistem Laporan (Sislap) dan Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (Sigaru)," ujar Dewi dihadapan Bawaslu provinsi seluruh Indonesia beserta para stakeholder pemilu.

Dikatakan Dewi, SIGAP Lapor terintegrasi menyatukan data penanganan pelanqgaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Lalu efektif, yang membuat penqawas pemilu tidak perlu melakukan rekapitulasi data karena semua data sudah terinput, sejak melakukan penerimaan temuan dan laporan dugaan penanqanan pelanggaran sampai dengan tindak lanjutnya. Sedangkan transparan berarti proses penanganan pelanggaran lebih terbuka bagi publik, khususnya pelapor, mengingat pelapor bisa menelusuri perkembangan laporannya.

"Aksesibel harus bisa memudahkan bagi masyarakat di daerah yang kantor pengawas pemilunya sulit dijangkau dapat melakukan penyampaian laporan secara daring," ungkapnya.

Kedepannya, sambung Dewi, Bawaslu akan memaksimalkan simulasi untuk memastikan apakah SIGAP Lapor sudah aplikatif dan mudah digunakan oleh pengawas pemilu. Selain itu juga membutuhkan Dasar Hukum penggunaan SIGAP Lapor melalui Peraturan Bawaslu.

Bisa dintegrasikan dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran atau melalui pengaturan Perbawaslu tersendiri

"Hal yang tidak kalah penting yaitu ketersediaan petugas operator yang memahami IT dan bisnis proses penanganan pelanggaran, khususnya di Bawaslu kabupaten/kota dan memastikan ketersediaan Jaringan internet dan perangkat komputer yang memadai," terangnya.

Sislap pernah digunakan Divisi Penanganan Pelanqgaran pada Pilkada 2018 dan sebelumnya. Sedangkan Sigaru digunakan pada Pemilu 2019. Saat itu penerimaan temuan dan laporan masih dilakukan dengan cara manual, di sisi lain pengawas pemilu harus menginput data penanganan pelanggaran ke dalam sistem informasi.

Dua pekerjaan tersebut belum terinteqrasi dalam satu tindakan. Penggunaan Sislap dan Sigaru tidak didahului dengan simulasi yang maksimal. Hanya berorientasi pada rekapitulasi data Sislap dan Sigaru diterapkan di tengah atau akhir tahapan pilkada atau pemilu, sehingga muncul permasalahan bagi pengawas pemilu untuk mengumpulkan dan menginput banyak data sekaliqus.

Editor; Rama Agusta
Teks: Hendi Purnawan

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu