• English
  • Bahasa Indonesia

Apel Siaga, Bagja 'Pompa' Semangat Pengawas Pemilu Banten

Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di alun-alun Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis, (23/11/2023). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kamis (23/11/2023) pagi yang cerah di alun-alun Kota Serang, Provinsi Banten, sejumlah orang berkumpul dengan pakaian seragam berwarna hitam. Mereka berbaris memanjang di bagian barat yang hanya selemparan batu dari kantor Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Banten di Jalan Ki Masjong, Kotabaru, Kecamatan Serang.

Tepat pukul pukul 09:30 WIB, lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang yang berlanjut lagu mars Bawaslu. Serentetan acara seremonial perhelatan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 pun digelar.

"Siap mengawasi pemilu?," tanya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Siap," jawab peserta yang merupakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari delapan kabupaten/kota se-provinsi Banten ditambah beberapa Pengawas Kelurahan/Desa Kita Serang dan jajaran pengawas dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Saat ini momentum ujian kita bersama untuk melaksanakan tugas," tutur Bagja.

Dia mengingatkan perlu kesiapan untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang tak lama akan memasuki masa kampanye.

"Bapak/Ibu harus siap menertibkan APK (alat peraga kampanye) yang bermasalah dan tak sesuai ketentuan. Tetapi, Bapak/Ibu tidak diberikan pembekalan memanjat pohon dan tiang listrik, karena itu perlu koordinasi dengan pemda (pemerintah daerah) biar nanti yang akan menurunkannya adalah petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," ungkapnya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas pengawas pemilu bukan hanya mengedepankan tugas dan fungsi kewenangan, melainkan juga berusaha memaksimalkan peran masyarakat untuk terlibat mengawasi pemilu. "Kalau ada masalah bisa mengutamakan musyawarah," serunya.

Bagja pun meminta jajaran pengawas pemilu berpegang teguh menjaga integritas dan memedomani netralitas. "Kapan saat pengawas pemilu itu tidak netral? Hanya saat masuk ke bilik suara saat 14 Februari 2024 untuk memberikan hak suaranya. Keluar dari bilik suara (TPS) sudah harus berlaku netral lagi. Ini juga termasuk untuk ASN (aparatur sipil negara)," sebutnya.

Dalam menjalankan tugas pengawas pemilu baginya tak hanya mengacu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, melainkan perundang-undangan lainnya. Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini mencontohkan netralitas perangkat desa yang diatur dalam UU Pemilu 7/2017 dapat mengacu ketentuan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Siapa perangkat desa itu? Tentu kepala desa, perangkat yang ada di desa, tetapi tidak termasuk RT dan RW. Ini Bapak/Ibu bisa lihat definisinya dari UU Desa," tuturnya.

Dia mengingatkan pula untuk menjaga stamina dan kesehatan dalam masa krusial menjadi pengawas pemilu saat ini. Apel siaga yang digelar saat ini, lanjutnya, merupakan pengingat agar semakin menjaga semangat mengawasi pemilu yang memberikan keadilan dan proses demokrasi yang sehat.

Setelah memberikan arahan, Bagja turut menyaksikan penandatangan deklarasi damai dari unsur pemda, kepolisian, badan intelijen daerah, TNI, dan masyarakat yang dari unsur pengawas partisipatif yang diwakili perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi.

Setelah itu, Bagja bersama perwakilan pimpinan daerah dan perwakilan masyarakat menerbangkan burung merpati sebagai simbol kedamaian. Dia lalu menyalami satu per satu peserta yang berkeringat ditempa terik matahari selama acara yang berlangsung sekitar dua jam tersebut.

"Tetap semangat kan mengawasi pemilu?," tanyanya.

"Siap," jawab salah peserta tersebut dengan suara lantang.

Editor: Hendi Purnawan
Foto: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu