• English
  • Bahasa Indonesia

Anggaran Belum Tersedia, Pilkada Aceh Terancam Gagal

Sekretaris Jenderal Baawaslu RI Gunawan Suswantoro saat menghadiri rapat pembahasan Pilkada Aceh di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016

Jakarta,  Badan Pengawas Pemilu -  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Aceh yang rencanaya akan diselenggarakan pada 2017 mendatang terancam gagal. Lantaran belum tersedianya anggaran bagi penyelengara, khususnya Pengawas Pemilu Aceh di tingkat kabupaten/kota.

 

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro meminta agar pemerintah daerah Kabupan/Kota segera menyediakan bagi penyelenggara khususya jajaran pengawas pemilu di 20 Kabupaten/Kota. Anggaran bagi panwas kabupaten/kota sekaligus memenuhi anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2017 nanti. 

 

"Untuk anggaran di kabupaten kota di aceh saya sudah bertemu tiga kali dengan DPRK ternyata anggaran yang dibebankan oleh APBD belum siap, bahkan masih ada yang nol. Apabila rancangan tersebut tidak terakomodir akan terancam dibatalkan," kata Gunawan pada rapat koordinasi konsolidasi pembentukan pengawasan Pilkada Aceh di ruang rapat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, di Jakarta, Kamis (24/3).

 

Gunawan menjelaskan, terkait belum tersedianya anggaran bagi Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten dan Kota, dia telah meminta dukungan anggaran kepada Sekertaris Daerah Aceh untuk meminta dukungan anggaran. "Saya sudah berbicara kepada Sekda Acek untuk meminta dukungan terkait anggaran yang menjadi krusial penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di Aceh, "ujarnya

 

Lebih lanjut,  Gunanwan mengatakan setelah adanya pembahasan dengan Komisi II DPR disepakati bahawa anggaran harus tersedia sejak  tahapan pilkada mulai dilaksanakan. Apabila di awal tahapan belum tersedia anggaran, Bawaslu dan KPU mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan untuk membatalkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di Aceh. 

 

"Kalau belum ada kesepakatan (anggaran) di awal tahapan Bawaslu dan KPU mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan untuk pembatalan Pemilu di Aceh, " ungkapnya.

 

Sementara itu Kepala Kesbangpol Aceh, Nasir, mengatakan akan menindaklanjuti persoalan anggaran yang masih belum tersedia di kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada. Khususnya anggaran bagi pengawas pemilu.  

 

"Setelah ini kami akan melakukan pembicaraan terkait anggaran yang masih nol untuk Kabupaten/kota," ujarnya.

 

Pilkada serentak putaran kedua ditetapkan akan digelar pada 15 Februari 2017. Sebanyak 101 daerah akan turut berpartisipasi untuk memilih kepala daerahnya yang baru, salah satunya Daerah Istimewa Aceh. Selain menyelenggarakan pemilihan gubernur, Aceh juga akan menggelar pilkada di tingkat kabupaten/kota. Provinsi tersebut menjadi daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak di kabupaten/kota dengan jumlah terbanyak yakni di 21 kabupaten/kota.

 

 

Penulis/Foto : Hendru Wijaya/Irwan

Editor : Ira Sasmita

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu