• English
  • Bahasa Indonesia

34 Kasek Bawaslu Provinsi Bahas NPHD

Jakarta, Badan Pengawas  Pemilu  -- Hingga tanggal 8 Juni 2015, lebih separuh dari 269 provinsi, kabupaten/kota yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015, belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Data yang diterima Bawaslu RI mencatat, sebanyak 121 provinsi, kabupaten/kota yang sudah menandatangani NPHD, sisanya masih dalam proses.

Persoalan itu terungkap saat rapat dengan 34 kepala sekretariat dan perwakilan sekretariat Bawaslu provinsi  se Indonesia terkait  managemen pengelolaan dan pertanggungjawaban NPHD pengawasan Pemilu kepala daerah di  lantai 4 gedung Bawaslu, Senin (8/6).

Rapat yang dibuka Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan dipimpin Sekjend Bawaslu  RI Gunawan Suswantoro bertujuan  menginventarisir daerah yang sudah dan belum menandatangani NPHD sekaligus memformulasikan perencanaan, pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana hibah daerah untuk pengawasan pemilihan kepala daerah.

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menekankan,  pentingnya Bawaslu provinsi mengupdate kabupaten/kota di wilayahnya yang telah menandatangani NPHD dan mengkoordinasi pengelolaan anggaran tersebut secara bertanggungjawab sehingga memaksimalkan pengawasan pilkada di daerah.  Sebab, Sekretariat Bawaslu provinsi merupakan satuan kerja (satker) yang membawahi dan mengkoordinasi sekretariat Panwaslu kabupaten/kota di wilayahnya.

Sementara ditingkat pusat kata Gunawan, Bawaslu RI  mengkoordinasikan ketersediaan dan penyelesaian penandatanganan dana hibah pengawasan pilkada dengan Kemendagri dan Kemenkeu khususnya Dirjen Anggaran dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Sebab tanpa ketersediaan dana hibah yang cukup, pengawasan pilkada tidak maksimal dan akan merugikan daerah bersangkutan.  

Terkait usulan kegiatan di kabupaten/kota untuk penyusunan anggaran dana hibah, Sekjend Bawaslu mengatakan, perlu pengawasan dan koordinasi dengan Sekretariat Bawaslu  provinsi.  “Panwas tidak diperkenankan menjadi satker sendiri. Bawaslu provinsi sebagai satker dan ikut bertanggungjawab,” katanya.  

Rapat yang juga dihadiri pejabat Kemendagri dan Kemenkeu memunculkan berbagai persoalan pengelolaan dana hibah. Antara lain, usulan kegiatan dari panwas ke Bawaslu provinsi yang tidak dilengkapi dengan kode rekening hingga menyulitkan penyusunan DPA, pengeloaan dana hibah yang diberikan sekaligus atau bertahap, dan format laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah.

Selain itu, seluruh kepala sekretariat Bawaslu provinsi meminta perlindungan  terhadap pengelolaan dana hibah dan pertanggungjawabannya. Sebab sejumlah aturan pengelolaan keuangan negara seringkali berbeda dengan kondisi lapangan. Perlindungan yang dimaksud adalah kementrian terkait terutama Kemenkeu diminta mengeluarkan diskresi (aturan/tindakan khusus) manakala pengelolaan anggaran dinilai Badan Pemeriksa Keuangan tidak tepat sasaran atau melenceng dari administrasi keuangan negara.

 

Penulis : raja monang silalahi 

Foto : muktar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu