• English
  • Bahasa Indonesia

Buku Bawaslu

Buku Jurnal Adhysta Pemilu

Dua artikel dalam edisi kali ini juga membahas persoalan perempuan dalam Pemilu yang ditulis oleh Susi Dian Rahayu dan Chairunnisa serta M. Iwan Satriawan. Rahayu dan Chairunnisa mengangkat persoalan keterpilihan perempuan dalam pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018 di Jawa Timur sebagai implementasi dari konsep Gender and Development (GAD). Mereka mengkaji keterpilihan perempuan dalam Pilkada Serentak di Provinsi Jawa Timur menggunakan empat indikator, yakni Basis keterpilihan, Pola rekruitmen, Kaderisasi dan Ikatan dengan masyarakat (grassroot).

Buku Pembiayaan Pemilu

Menyongsong pemilu serentak 2019, Bawaslu bertekad menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai bagian dari tugas dan wewenangnya, Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaporan dana kampanye yang disampaikan oleh para peserta pemilu. Bawaslu juga terus berupaya untuk menghilangkan praktik-praktik politik uang di setiap pemilu. Secara umum, fokus kami adalah dalam konteks kepatuhan, kebenaran, dan juga transparansi dari dana kampanye.

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019

IKP 2019 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019. Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar.

Riset Pemetaaan Kerawanan TPS Pilkada 2018

Pemungutan dan Penghitungan Suara adalah tahapan utama dalam penyelenggaaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018. Setiap potensi pelanggaraan yang muncul akan berpengaruh langsung terhadap prosedur pemungutan dan hasil pemilihan.  Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan kerawanan menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS. 

RINGKASAN EKSEKUTIF INDEKS KERAWANAN PEMILU 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu), dengan pendekatan pencegahan sekaligus penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2019 (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tentu saja memerlukan pemetaan seperti diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) huruf a dengan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu.

APA DAN SIAPA BAWASLU RI

Kami mempersembahkan buku ini untuk semua Sahabat Bawaslu dari semua kelompok dan golongan. Semoga dengan hadirnya buku ini, Bawaslu semakin menjadi bagian dari masyarakat dan Bawaslu semakin mendapat dukungan dari masyarakat, baik berupa saran, kritik dan terlebih lagi partisipasi dalam mengawasi Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Buku Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif

Tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan politik masyarakat. Tokoh agama juga pelaku utama yang mampu menyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama terutama di tengah gejolak politik yang dapat membangun praktik politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Untuk itu, kehadiran literasi damai dan menyejukkan sangat dibutuhkan. Untuk menelurkan itu, Bawaslu menginisiasi sebuah gagasan sebagai bentuk upaya strategis agar para Tokoh agama dapat mendukung Pemilu yang terbebas dari praktik politik uang dan politisasi isu SARA.

Buku Laporan Kinerja Tahunan 2017

Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang didasari perhatian luhur demi. Pemilu berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi  yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan pemilu rentan kecurangan.

Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah 2018

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilu, baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, memerlukan pemetaan dan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu Bawaslu melakukan serangkaian kajian dan analisis secara deret waktu (time series) untuk memenuhi kebutuhan publik dan para stakeholder akan informasi yang dapat memperkuat kualitas penyelenggaran pemilu.

Panduan Pembentukan Saka Adyasta Pemilu

Gerakan Pramuka merupakan wujud asosiasi dalam masyarakat. Dalam asosiasi ini, anggota mendapat pembelajaran berorganisasi dan pelatihan skill. Gerakan ini mempunyai potensi besar turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu. Gerakan Pramukan berfungsi sebagai sekolah demokrasi karena mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan civic skill seperti pengorganisasian, mengadakan pertemuan, menulis gagasan, berargumentasi, berpidato, dan sebagainya.

Pages

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text