Selama beberapa tahun terakhir, gangguan dari luar dan serangan siber untuk mendelegitimasi proses pemilu telah berlipat ganda dan menjadi ancaman global bagi negara-negara demokratis. Seiring dengan meningkatnya ancaman siber A yang mengancam integritas pemilu, sangat penting bagi lembaga penyelenggara pemilu untuk mengembangkan strategi keamanan siber untuk melindungi diri lembaganya, penggunanya, dan proses pemilu secara keseluruhan.
Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan
partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
IKP 2020 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak tahun 2020. Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menerbitkan Jurnal Adhyasta Pemilu di tahun 2019. Pada kesempatan ini, Bawaslu mengangkat tema Evaluasi Pemilu Serentak 2019 yang ditinjau dari aspek politik dan hukum. Edisi II diawali dengan tulisan dari M. Nurul Fajri dan Muhammad Ichsan Kabullah dengan judul PKK , Potensi Pemanfaatan Keuangan Negara dan Neo-Ibuisme Negara di Sumatera Barat. Tulisan tersebut mengurai fenomena istri kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Barat yang menjadi calon anggota legislatif.
Dalam edisi kali, Jurnal Adhyasta Pemilu kembali mengangkat fenomena dalam pemilu yang kerapkali muncul, yaitu Politik Uang. Berdasarkan tulisan Aminuddin Kasim dan Supriyadi, menemukan bahwa faktor yang menyebabkan politik uang marak terjadi disebabkan oleh lemahnya daya imperatif hukum Pemilu. Tulisan yang berjudul Money Politics pada Pemilu 2019 (Kajian terhadap Potret Pengawasan dan Daya Imperatif Hukum Pemilu) tersebut menunjukkan bahwa norma imperatif Undang-undang Pemilu tidak berjalan efektif dalam mengendalikan perilaku politik.
Bawaslu melakukan evaluasi yang bersifat kritis, reflektif dan akademis tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Secara umum, evaluasi yang ada bertujuan untuk menganalisa sejauh mana rekayasa elektoral yang telah berjalan kemudian telah mampu mewujudkan tujuan-tujuan untuk mendorong terbentuknya pemerintahan presidensial yang kuat dan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemilu dari sisi anggaran, manajemen konflik, dan waktu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Penggunaan media sosial adalah adaptasi atas perubahan zaman di mana masyarakat lebih sering mengakses media daring daripada media konvensional.
Agenda pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu dari berbagai program yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam panduan/pedoman pusat pengawasan masyarakat partisipatif. Yang dimaksud sebagai pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah partisipasi dunia kampus atau perguruan tinggi dalam agenda pengawasan pemilu. Di sini yang menjadi subyek utamanya adalah perguruan tinggi. Komunitas kampus sengaja dipilih Bawaslu mengingat strategisnya peran dan fungsi kampus di tengah kehidupan masyarakat.
Forum Warga Pengawasan Pemilu merupakan upaya meningkatkan partisipasi masyarat dalam pengawasan pemilu. Panduan semacam ini diperlukan oleh pengawas pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Pengawas pemilu dapat melakukan identifikasi terhadap forum warga yang terdapat di masyarakat, kemudian pengawas pemilu dapat menghadiri agenda-agenda dalam forum warga dengan menyampaikan materi pengawasan penyelenggaraan pemilu sehingga akan meningkatkan kesedaran masyarakan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu.