Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan puncak pemilihan serentak tahun 2020. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Hadirnya buku saku yang disusun oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menjadi sumber panduan dan informasi bagi Bapak/Ibu Saksi Peserta Pemilu untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini sebagaimana Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Salah satu bagian penting dan krusial keberadaannya dari Bawaslu adalah keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan secara langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak (kulminatif) dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Kadang menjadi kritis jika tidak dapat dikelola dan dikendalikan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing pihak.
SIWASLU adalah Sistem Pengawasan Pemilihan Umum yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu.
Pengawasan melalui Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) adalah menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional.