Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan S Prabowoadi menyaksikan pembukaan kotak suara dari TPS 12 Sungai Lekop, Bintan Timur, Bintan, Kepri. Pembukaan kotak suara tersebut atas permohonan dengan Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohonnya dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Indrawan mengatakan, pembukaan kotak suara itu seperti membuka kotak pandora."Lihat seperti membuka kotak pandora yang membongkar semua kebohongan," katanya di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Bawaslu Nias Barat Sampaikan Tiga PPK Penuhi Unsur Pidana PemiluÂ
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kepri ini menyampaikan keresahan atas pembukaan kotak suara tersebut. Meskipun pembukaan kotak suara untuk mencari keadilan pemilihan legislatif (pileg) dan menjaga suara pemilih, namun dia merasa pembukaan itu bagai membuktikan kejahatan demokrasi prosedural. "Ini jahat sekali. Terbongkar perolehan suara di sidang MK," ujarnya.
Saat diwawancarai, Indrawan mengatakan ada perubahan perolehan suara, khusus Partai Golkar. Perbedaan jumlah suara itu sempat dibahas saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Bintan Timur.
"Ada perbedaan perolehan suara di internal calon anggota legislatif Partai Golkar, maka dibuka kotak suara, dicari plano, tidak ada. Terus dihitung ulang, suaranya beda lagi. Nah saat di sidang PHPU tadi, perolehan suaranya juga beda," terangnya.
Perlu diketahui, perolehan suara di TPS, suara Partai Golkar 5. Pemohon yang merupakan caleg nomor urut 2 tersebut memperoleh 34 suara dan caleg nomor urut 3 dengan 6 suara. Saat dihitung ulang tingkat kecamatan, partai memperoleh 22 suara, caleg nomor urut 2 dengan 16 suara dan caleg nomor urut 3 mendapat 7 suara.
"Tadi, setelah buka dalam ruang sidang PHPU Pileg, jumlah perolehan suara partai itu 27 suara, caleg nomor urut dua dengan 11 suara, lalu caleg nomor urut tiga dengan tujuh suara," akunya.
Baca juga: Sinergisitas Pimpinan dengan Sekretariat, Kunci Bawaslu Pertahankan Opini WTP
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, baru pertama kali ini pembukaan kotak suara untuk memastikan jumlah surat suara yang tercoblos. "Ini baru pertama di PHPU pileg," sebut Guru Besar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas itu.
Pembukaan kotak dan penghitungan ulang surat suara sendiri dilakukan oleh Anggota KPU Hasyim Asyari. Proses tersebut disaksikan langsung oleh pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu Kepri selaku pemberi keterangan.
Editor: Ranap Tumpal HS