Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menyatakan, KPU Provinsi Riau tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD provinsi dan DPR.
Hal tersebut merupakan bunyi putusan sidang yang dibacakan Ketua Majelis Abhan, Rabu (26/6/2019). ‘’Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Selasa 25 April 2019,’’ kata Abhan.
Baca juga: Pramuka Awasi Pemilu, Gunawan: Jadi Pionir dan Percontohan Lainnya
Dalam pertimbangan Majelis menurut Abhan, pelapor laporan Nomor 43/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Andriyan tidak menguraikan perbuatan terlapor KPU Riau yang diduga melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Selain itu, lanjut Abhan, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya keberatan dari pelapor atau saksi partai Gerindra dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Baca juga: Jelang Pilkada, Dewi Minta Bawaslu Kalsel Maksimalkan Sentra Gakkumdu
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurut Abhan, Majelis Pemeriksa menyimpulkan, terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tindakan terlapor (KPU Riau) dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi,’’ tambah Anggota Majelis Sidang, Fritz Edward Siregar.
Editor: Ranap Tumpal HS