Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdurahham Lahaboto.
Saat membacakan putusan, Ratna mengatakan, pihak terlapor empat KPU Kabupaten di Maluku Utara (Malut), yaitu Morotai, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah terbuksi secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait pengurangan atau penambahan hasil suara.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran prosedur atau tatacara rekapitulasi perolehan hasil pemilu," sebut perempuan yang juga menjabat Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu di Ruang Sidang Bawasu, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Bawaslu Dengar Keterangan Laporan Empat KPU Kabupaten di Malut
Anggota Majelis Mochammad Afifuddin dalam pertimbangannya mengungkapkan, KPU Morotai, Halmahera Selatan, Tengah dan Utara telah melakukan sanding data pada saat rekapitulasi perolehan suara. Selain itu, keempat KPU kabupaten di Malut mengundang saksi dan Bawaslu dalam kegiatan rekapitulasi perolehan suara.
"Saksi pun menandatangani sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara," sebutnya.
Baca juga: Lagi, Bawaslu Perintahkan KPU Sulut Peringatkan KPU Manado
Afif menjelaskan pertimbangan majelis lainnya, yakni terlapor telah mengundang saksi peserta pemilu dan Bawaslu dalam kegiatan rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat. Kemudian, majelis pun telah mencermati sanding data C1 DPR dengan data DA1 DPR.
"Tidak terjadi pengurangan dan penambahan perolehan suara," tegas Afif.
Editor: Ranap Tumpal HS
Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK: