Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan Nomor Laporan 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Ketua Majelis Fritz Edward Siregar ditemani Anggota Majelis Rahmat Bagja mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak pelapor dan terlapor.
Sidang ini menggelar perkara dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (pileg) untuk DPD Maluku Utara (Malut) yang diajukan pelapor Ikbal H Djabid selaku calon legislatif (caleg) DPD RI daerah pemilihan Malut. Sedangkan KPU Malut menjadi pihak terlapor.
Baca juga: Temui Perbedaan, Bawaslu Minta KPU Malut Sediakan Data Tambahan
Kuasa hukum pelapor, Beny Hutabarat mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan beberapa caleg DPD, yakni: nomor urut 32, nomor urut 24, dan nomor urut 40. Temuan ini juga telah disampaikan ke KPU Malut dalam rapat rekapitulasi perolehan suara, namun keberatan atau DC2 yang diajukan saksi mandat tidak ditindaklanjuti KPU.
Beny menambahkan, dalam temuannya di Kecamatan Maba Halmahera Timur form C1 caleg DPD nomor urut 24 sejumlah 215 suara. Namun dalam form DB1 berubah menjadi 224 suara. Karenanya Beny mempertanyakan ada penambahan sembilan suara.
Tak hanya itu, Beny membeberkan di Kecamatan Maba Utara form C1 Caleg DPD nomor urut 24 memperoleh 569 suara. Menurutnya, dalam form DB1 suara tersebut berubah menjadi 1.309 suara. Demikian pula di Kecamatan Jailolo Halmahera Barat, form C1 Caleg nomor urut 32 sebanyak 31 suara, namun di form DAA membengkak menjadi 138 suara, serta di form DB1 makin bertambah menjadi 272 suara.
"Berdasarkan data tersebut, telah merugikan pelapor. Kami meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI, KPU Malut, KPU Halmahera Barat dan KLU Halmahera Timur untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara prosedur tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang undangan," pinta Beny.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Laporan dari Bangkalan, Sukorharjo, dan Klaten
Sementara keterangan pihak terlapor, KPU Malut membantah eksepsi pelapor. Perwakilan terlapor Mahmud membenarkan adanya keberatan dari saksi mandat pelapor ketika rapat pleno KPU Malut. Namun, saksi tidak dapat membuktikan selisih perolehan suara yang merugikan pelapor.
"Saksi juga tidak dapat membuktikan di locus mana sebagaimana yang didalilkan pelapor," jelasnya.
Mahmud mengungkapkan, pihaknya juga sempat melakukan rekapitulasi secara paralel atau terpisah atas rekomendasi Bawaslu Malut. Pada 8 Mei 2019, Bawaslu Malut mengajukan keberatan terhadap selisih rekapitulasi penghitungan Pileg DPD dan DPRD Provinsi.
Dia menyebutkan, rapat rekapitulasi terpisah dilakukan untuk membenarkan hasil penghitungan suara pemilihan DPD dan DPRD Provinsi berdasarkan form C1. Mahmud menjelaskan, ada perbedaan perolehan suara pada form DAA1 yang tertuang pada DA1 dengan form DB1.
Dia menunjuk, perbedaan pileg DPD terletak di dua kecamatan yakni Morotai Selatan Barat dan Morotai Timur. Sedangkan perbedaan pileg DPRD Provinsi Dapil II terletak di empat kecamatan yakni Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat , Morotai Jaya dan Morotai Utara. "Pada tahap tersebut tidak ada keberatan saksi," tutupnya.
Editor: Ranap Tumpal HS