Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Puadi dalam Diskusi Cangkrukan Demokrasi bertema Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (26/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menekankan keterbukaan informasi pemilu harus menjamin akses yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Untuk itu dia mendorong Bawaslu menyediakan informasi yang ramah disabilitas. 

 

“Bawaslu dapat menerapkan prinsip tersebut melalui penyediaan dokumen digital yang aksesibel, video dengan dukungan bahasa isyarat, infografis yang jelas, serta materi dengan bahasa yang mudah dipahami” ungkap Puadi saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Cangkrukan Demokrasi bertema Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Inklusif bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Senin (26/10/2026).

Puadi menyebut Bawaslu dapat menerapkan prinsip tersebut melalui penyediaan dokumen digital yang aksesibel, video dengan dukungan bahasa isyarat, infografis yang jelas, serta materi dengan bahasa yang mudah dipahami.  Ia juga menilai Bawaslu perlu melibatkan penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam perencanaan, pengujian, dan evaluasi layanan informasi agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Sebagai langkah konkret, Puadi meminta Bawaslu di Jawa Timur melakukan audit aksesibilitas terhadap situs web, dokumen publikasi, video, infografis, dan kanal pengaduan. Ia juga mendorong jajaran Bawaslu menyusun standar komunikasi publik yang inklusif, memperkuat kemitraan dengan organisasi penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap layanan informasi.

Kualitas keterbukaan informasi, menurutnya, tidak cukup diukur dari banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mengakses, memahami, dan memanfaatkannya untuk menggunakan hak politik. Puadi menjelaskan keterbukaan informasi mencakup tiga aspek utama, yaitu ketersediaan, keteraksesan, dan keterpahaman. Bawaslu perlu memastikan informasi pemilu tersedia bagi masyarakat, dapat diakses tanpa hambatan, serta disajikan dalam bahasa dan format yang mudah dipahami.

Puadi mengingatkan jajaran Bawaslu agar memanfaatkan masa nontahapan pemilu untuk mengevaluasi layanan informasi, mengidentifikasi hambatan akses, dan memperkuat literasi demokrasi. Periode ini, kata dia, memberikan kesempatan bagi Bawaslu untuk memperbaiki kualitas komunikasi publik sebelum tahapan pemilu berikutnya dimulai.

“Jangan menunggu tahapan pemilu dimulai untuk memperbaiki aksesibilitas informasi. Persiapan demokrasi yang inklusif harus dimulai dari sekarang,” kata Puadi.

Dia menambahkan, Bawaslu perlu memastikan informasi yang dipublikasikan akurat dan jelas. Masukan masyarakat juga perlu menjadi bahan evaluasi agar Bawaslu dapat memperbaiki layanan informasi sesuai dengan kebutuhan warga.

 

Foto: Kara Paritusta dan tangkapan layar Zoom

Editor: Dey