Submitted by Nofiar on
Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 setelah mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final, Kamis (24/9/2026) malam. Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI.


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 setelah mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final. Dalam pertandingan dengan mosi masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang untuk masa transisi model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal itu, Undip unggul dengan skor 6-3 dari dewan juri.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kompetisi debat hukum tidak semata-mata berbicara mengenai menang atau kalah. Sebab, kata dia, hal yang lebih penting adalah kemampuan peserta membangun argumentasi berdasarkan dasar hukum serta mempertahankan pendapatnya secara etis.

“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” kata Bagja saat memberikan sambutan pada babak final di Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.

Bagja menyebut perbedaan pandangan dalam kompetisi justru menjadi bagian penting dalam proses hukum. Karena itu, ia menilai etika dalam debat perlu berjalan beriringan dengan argumentasi hukum yang dibangun peserta. Ia berharap tradisi perdebatan semacam ini dapat terus tumbuh dalam pembahasan dan pengembangan hukum Pemilu.

Bagja juga mengaitkan kompetisi debat dengan kebutuhan membangun sistem Pemilu yang memberikan kepastian dalam proses. Menurutnya, pembahasan mengenai desain Pemilu ke depan membutuhkan argumentasi yang kuat, termasuk mengenai keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” ujarnya.

Bagja berharap kompetisi tersebut tidak berhenti sebagai ajang perlombaan, tetapi menjadi bagian dari kaderisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap hukum, demokrasi, dan kepemiluan. Dia juga berharap penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya semakin memperluas keterlibatan perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.

Pada babak perebutan juara ketiga, Universitas Andalas berhasil mengalahkan Universitas Brawijaya dengan mosi mengenai syarat sekurang-kurangnya dua tahun menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam babak final dinilai oleh dewan juri yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan akademisi, yakni Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Wakil Mentri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti Brin Siti Zuhro, Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Ketua Bawaslu 2012-2017 Muhammad, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Alfitra Salam.

Foto: Nofiar
Editor: Hendi Poernawan