• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Pelanggaran Pilkada 2020, Abhan: Terutama Politik Uang

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi Antisipasi Konflik Sosial Sebagai Dampak Pilkada Serentak Guna Membangun Nilai-Nilai Demokrasi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 berpotensi akan terulang dalam Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, bentuk pelanggaran tersebut seperti praktik politik uang, ujaran kebencian, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Abhan memastikan jajaran Bawaslu tidak tinggal diam dengan terus melakukan upaya pencegahan. "Terutama terhadap praktik politik uang. Bawaslu mengajak masyarakat, mahasiswa, dan peserta pemilu untuk menolak uang dari peserta pemilu," sebutnya dalam diskusi Antisipasi Konflik Sosial Sebagai Dampak Pilkada Serentak Guna Membangun Nilai-Nilai Demokrasi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, pemberi dan penerima uang dalam pesta demokrasi bisa dikenakan sanksi pidana. Hanya saja, lanjutnya, tak mudah memberantas politik uang. Salah satu alasan menurutnya saksi penerima yang tak mungkin mau melaporkan karena bisa jadi tersangka.

"Sisi positifnya aturan tersebut untuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa sanksinya berat," ujarnya

Pelanggaran kedua, sambung Abhan, ujaran kebencian di media sosial. Banyak para pendukung maupun tim sukses yang melakukan kampanye negatif, saling serang untuk menjatuhkan lawan politik dengan menyebar informasi yang tidak benar. Hal tersebut baginya bisa memicu tingginya potensi politik.

Abhan menuturkan pendukung pasangan calon maupun masyarakat yang melanggar aturan kampanye di media sosial (medsos) bisa dijerat melalui pidana umum, pidana khusus, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bawaslu berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk gunakan medsos dengan baik. Perlu partisipasi publik agar medsos tidak dibanjiri kampanye hitam," imbuhnya.

Terakhir, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 270 daerah yang menggelar pilkada, sebanyak 230 kepala daerah petahana diperkirakan akan maju kembali. Dikhawatirkan, para kepala daerah menggunakan kewenangan untuk memuluskan jalan menjadi pemenang dalam pilkada dengan menggerakan ASN.

Untuk itu, menurutnya Bawaslu sudah melakukan antisipasi sejak awal. Caranya dengan menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang larangan bagi kepala daerah atau petahana  melakukan penggantian/mutasi dan Netralitas ASN.

"Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan  calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri," tandasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu