Dikirim oleh Bintang Ayudia pada
Bawaslu menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, di Gedung Bawaslu, Jumat (24/7/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, kepada Bawaslu yang diwakili Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait, di Gedung Bawaslu, Jumat (24/7/2026).

Dalam sambutannya, Ferdinand menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula atas dukungan yang diberikan melalui hibah tanah tersebut. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan Bawaslu.

"Terima kasih, Bu, sudah memberikan tanah hibah buat kami. Berharap nanti kami bisa memanfaatkan tanah itu sebaik mungkin," ujar Ferdinand.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu masih berada dalam kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor, sehingga belum dapat langsung merealisasikan pembangunan di atas lahan hibah tersebut. Bawaslu akan menempuh tahapan administrasi yang diperlukan agar pembangunan dapat diwujudkan.

"Nanti kita akan coba secara bertahap. Kita akan mulai menyurati, meminta izin, sampai nanti kita bisa membangunnya. Kami berharap infrastruktur yang memadai ini akan bisa membuat tugas-tugas Bawaslu lebih baik kedepan," katanya.

Mengakhiri sambutan, Ferdinand berharap hubungan kerja sama antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terus terjalin dengan baik pada masa mendatang.

Editor: Hendi Poernawan
Teks dan foto: Bintang