Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta mahasiswa peserta Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 memberikan kritik dan masukan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk terhadap Bawaslu. Menurut Bagja, perspektif dari luar lembaga diperlukan untuk menguji sekaligus memperkaya pelaksanaan penegakan hukum pemilu.
“Bawaslu tidak bisa menilai dirinya sendiri. Melalui adu debat inilah gagasan dan kritikan konstruktif dapat disampaikan,” kata Bagja saat membuka Tahapan Nasional Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 Antarperguruan Tinggi Se-Indonesia di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bagja mengatakan mahasiswa memiliki ruang penting untuk terlibat dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu, terutama pada fase pascapemilu. Tahapan tersebut, kata dia, tidak berhenti setelah pemungutan suara, tetapi masih berlangsung hingga proses penyelesaian sengketa dan evaluasi terhadap penerapan aturan pemilu.
Dia menjelaskan penegakan hukum pemilu mencakup pembentukan aturan (rule making), penerapan aturan (rule application), hingga penyelesaian sengketa dan pelanggaran (rule adjudication). Karena itu, dinamika hukum kepemiluan perlu terus dikaji, termasuk melalui perspektif akademik mahasiswa.
Bagja juga mengingatkan peserta agar perdebatan tidak terjebak pada nama besar perguruan tinggi yang diwakili. Ia menilai substansi argumentasi dan kekuatan dasar hukum harus menjadi ukuran dalam berdebat. “Berdebatlah sekeras-kerasnya dan sekuat-kuatnya secara intelektual. Namun, jangan sampai perdebatan argumentasi menimbulkan permusuhan,” ujarnya.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Yusti Erlina mengungkapkan kompetisi debat tahun ini diikuti 409 regu dari 291 perguruan tinggi pada tahap eliminasi, dengan 24 perguruan tinggi melaju ke tingkat nasional. Ia menyebut tingginya partisipasi tersebut menunjukkan perhatian mahasiswa terhadap isu penegakan hukum pemilu sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan akademik dengan persoalan kepemiluan.
“Gagasan yang muncul dari kompetisi tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai penguatan penegakan hukum pemilu,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementrian Bidang Regulasi Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nur Syarifah mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghidupkan nalar kritis dan tanggung jawab intelektual mahasiswa. Ia menilai argumentasi yang dibangun mahasiswa dapat menjadi masukan bagi penguatan sistem kepemiluan.
Foto: Nofiar/Jaka Fajar
Editor: Dey