Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan menegaskan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU bukanlah lembaga yang kebal hukum. Pasalnya, lembaga penyelenggara tersebut turut diawasi oleh lembaga etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bukan yang kebal hukum. Ketika, penyelenggara pemilu terbukti tidak netral maka hukuman terberat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat d itengah jalan," tegas Abhan dalam diskusi Evaluasi dan Konsolidasi Kebijakan Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).