Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang baru diluncurkan Bawaslu memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, SIPS kini sudah bisa diakses hingga kabupaten/kota.
Untuk diketahui, SIPS telah digunakan sebelumnya untuk Pemilu 2019 guna mempermudah permohonan sengketa. "SIPS yang terdahulu terbatas (tingkat) provinsi. Tahun ini terbuka untuk (tingkat) kabupaten/kota," jelasnya saat peluncuran SIPS di Jakarta, Selasa (17/12/2019) malam.