Bawaslu Bedah Norma Soal Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota
Ditulis oleh : Muhtar pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Semua Peserta Miliki Kesamaan untuk Menang
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

"Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada," katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).

Calon Petahana Diminta Pahami Aturan Netralitas ASN Sesuai Pasal 71 UU Pilkada
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, potensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Untuk itu, dia meminta calon petahana memahami aturan netralitas tersebut lantaran calon petahana bisa mendapat sanksi diskualifikasi bila melanggar.

Dalam Rapim TNI-Polri, Abhan Sampaikan Strategi Bawaslu Kawal Pilkada 2020
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan strategi mengawasi Pilkada 2020 dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2020 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Menurutnya ada tiga dimensi utama Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya, yaitu: pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Mantapkan SIPS, Abhan Minta Pemetaan Daerah yang Siap Daring
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menyambut Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan meminta pemetaan untuk daerah-daerah mana saja yang sudah siap secara daring terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Menurutnya, hal ini menjadi tugas besar yang harus dilakukan mengingat ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada.

Sambut Pilkada 2020, Bagja Harap Ada Kolaborasi SIPS dan IKP
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyambut gelaran Pilkada Serentak 2020, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengharapkan adanya kolaborasi antara Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Hal ini menurutnya menjadi penting agar Bawaslu dapat memetakan daerah-daerah mana yang memiliki potensi sengketa kepemiluan.

Lantik PAW Anggota Bawaslu Daerah, Abhan Minta cepat Adaptasi Bekerja
Ditulis oleh : irwan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan melantik dan mengambil sumpah/janji sembilan orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Abhan meminta sembilan Anggota Bawaslu baru itu cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja untuk menghadapi Pilkada 2020.

Dewi Minta Panwascam Kabupaten Agam Jaga Profesionalitas Awasi Seleksi PPK
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Agam, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) harus menyiapkan kerja-kerja yang mampu mendeteksi kemungkinan pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

"Teliti dalam mendeteksi setiap potensi pelanggaran di setiap tahapan, termasuk tahapan rekrutmen PPK dan tahapan pencalonan yang sedang berjalan sekarang ini," ujarnya kepada seluruh panwascam di Kabupaten Agam, pada Senin (27/01/2020).

Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Buat Berita Acara Sebelum Tertibkan APK
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada Serentak 2020, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) untuk membuat berita acara hasil pleno sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Inilah Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu memiliki 67 informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik atau disebut informasi yang dikecualikan. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan beberapa di antaranya.

Penyusunan IKP Pilkada 2020 Diminta Sajikan Pencegahan Berparadigma Solusi
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 harus dijadikan sebagai ‘kacamata’ (perspektif) pencegahan. Menurutnya, tujuan Bawaslu menyusun IKP Pilkada 2020 sebagai sistem peringatan dini untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dalam mencari solusi dalam Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu Identifikasi Masalah Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pilkada 2020
Ditulis oleh : nurisman pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tengah mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul usai rekrutmen Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020. Identifikasi dilakukan supaya Bawaslu bisa mengantisipasi masalah yang muncul dalam rekrutmen pengawas Ad-Hoc berikutnya.

Audiensi dengan Kejagung, Bawaslu Tawarkan Kepastian Hukum Pembentukan Sentra Gakkumdu
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lima pimpinan Bawaslu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Ali Mukartono. Pertemuan ini sebagai upaya Bawaslu menawarkan kepastian hukum terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akibat nomenklatur Bawaslu di daerah yang berbeda berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Jo, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Fritz Ingatkan Parpol Hindari Politik Uang dalam Kelola Dana Kampanye
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan penguatan partai politik (parpol) untuk menghindari politik uang dalam pengelolaan dana kampanye setiap kontestasi politik. Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk Politik Berbasis Kebijakan: Berbagi Pengalaman dan Merumuskan Rekomendasi, di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Fritz mengatakan, sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, Bawaslu turut aktif atas berlangsungnya tahapan pemilu yang setara dan adil.