Langgar Etik, Bawaslu Berhentikan 20 Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu telah memberhentikan 20 penyelenggara pemilu Ad Hoc yang terbukti melanggar kode etik selama tahun 2020. Sedangkan 23 penyelenggara diberikan peringatan, 7 peringatan keras, 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam webinar nasional Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Bahas PKPU Pungut Hitung, Abhan Ingatkan KPU Masalah Penerapan Sirekap
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kesiapan KPU dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. KPU harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.

Bagja Minta Panwascam Awasi Pembagian Sembako Peserta Pilkada 2020
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi kegiatan pembagian sembako yang biasanya dilakukan oleh peserta Pilkada Serentak 2020. Kegiatan tersebut sudah lazim dilakukan ketika mendekati pemungutan suara.

“Pembagian sembako terjadi dimana-mana. Tapi tetap patuhi protokol kesehatan,” ucapnya dalam webinar nasional Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, (2/11/2020).

Abhan Minta Jajaran Bawaslu Siapkan Form A sebagai Bahan Keterangan Tertulis PHP
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta jajaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota menyiapkan formulir model A laporan hasil pengawasan (form A) sebagai bahan untuk menyusun keterangan tertulis jika ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Abhan saat menutup acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis Dalam Persiapan Menghadapi Sidang PHP Tahun 2020 Angkatan III, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Gugus Tugas Susun Juknis Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Gugus tugas empat lembaga terkait menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada 2020. Gugus tugas terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Fritz: Keterangan Tertulis di MK itu Pertarungan Terakhir Bawaslu dalam Hasil Pengawasan
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menganggap penulisan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi sebagai pertarungan terakhir Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu/pilkada.

"Keterangan tertulis adalah bukti pengawasan yang telah kita tunjukkan kepada dunia," ujar Fritz saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bagi Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, Senin (2/11/2020).

Bawaslu Gelar Job Fit Kasek Provinsi Bali, NTB, dan NTT di Bali
Ditulis oleh : Bawaslu Provinsi pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melaksanakan evaluasi kinerja (job fit) kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (3/11/2020).

Jumlah Peserta yang mengikuti job fit sebanyak delapan orang dengan rincian kabupaten atau kota Provinsi Bali sebanyak dua orang, kabupaten/kota Provinsi NTB sebanyak dua orang dan kabupaten kota Provinsi NTT sebanyak empat orang.

Bawaslu Jelaskan Kampanye Daring, Komnas HAM Berikan Tiga Rekomendasi Hak Keselamatan Publik
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan koordinasi lanjutan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar banyak mengungkapkan terkait pengawasan pilkada di tengah pandemik covid-19 serta situasinya saat ini yang tengah memasuki masa kampanye. Di sisi lain, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi hak keselamatan publik dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

Abhan Resmikan Kampung Sadar Pengawasan Pemilu di Raja Ampat
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meresmikan Kampung Arborek sebagai kampung sadar pengawasan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat. Peresmian tersebut dilakukan dalam upaya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat, Jumat (30/10/2020).

Bagja Larang Panwas Bertemu Paslon secara Diam-Diam
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam. Menurutnya hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.

Mantapkan Pengawasan Pilkada, Abhan Dorong Lembaga Pemantau Daftar ke KPU
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mendorong komponen masyarakat atau lembaga yang fokus terhadap pemilu agar mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau Pemilihan 2020. Partisipasi masyarakat dengan menjadi pemantau pemilihan akan semakin memantapkan proses pengawasan dalam rangka menghasilkan pemilihan yang langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.

Bawaslu Sulbar Kecam Aksi Perundungan Salah Satu Tim Pemenangan Paslon Saat Ditertibkan
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Mamuju, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Fitrinela Patonangi mengecam keras oknum tim pemenangan salah satu pasangan calon yang melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Mustikawati, saat pengawasan kampanye di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (26/10/2020).

"Saya selaku Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulbar sangat-sangat menyayangkan hal itu. Apalagi dia (Mustikawati) adalah perempuan. Tentu saya mengecam keras," tegas Fitrinela, Rabu (28/10/2020).

Lindungi Hak Pilih, Bagja Harap Ada UU yang Mengatur Kelompok Rentan
Ditulis oleh : Muhtar pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan. Dia berharap ada pasal dalam Undang Undang yang mengatur kelompok masyarakat rentan di masa depan.

Proven to Use Social Assistance for Pilkada, Mayor of Sungai was Sentenced to Guilt
Ditulis oleh : Bawaslu Provinsi pada :

Jambi, Election Supervisory Body - Sungaipenuh District Court (PN) stated that the defendant Sungai Penuh mayor AJB was legally proven to have committed an election crime. The case in the video case of the Mayor of Sungaipenuh during the distribution of social assistance (Bansos) inviting residents to vote for a certain candidate is sentenced to a fine of Rp. 4,000,000 (four million rupiah) provided that if they are not paid they will be replaced with a 2 (two) month imprisonment.

Terbukti Gunakan Bansos untuk Pilkada, Walikota Sungai Penuh Divonis Bersalah
Ditulis oleh : Bawaslu Kota pada :

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menyatakan Terdakwa Walikota Sungai Penuh AJB terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pemilihan. Perkara kasus video Walikota Sungai Penuh saat pembagian bantuan sosial (Bansos) mengajak warga memilih calon tertentu divonis dengan pidana denda Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.