• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Perkuat Pemantauan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018

Pasuruan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Munculnya calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2018 menjadi tantangan bagi pengawas pemilu. Para pengawas sangat diperlukan di daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. Sebab, untuk daerah tersebut hanya pengawas pemilu dan pemantau yang terakreditasi yang bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi kecurangan. "Lembaga masyarakat (civil society) itu mempunyai kedudukan yang sangat kuat, yaitu punya legal standing, punya posisi hukum, ketika nanti kalau punya keinginan melakukan gugatan terhadap hasil suara," ujar tenaga ahli Bawaslu Masykuruddin Hafidz saat menjadi moderator dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemantau Pemilu Pilkada Calon Tunggal di Kabupaten Pasuruan, Senin (16/4/2018).

Menurut data Bawaslu, dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 2018 terdapat 14 daerah yang mengusung calon tunggal. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memaparkan, ada empat faktor penyebab terjadinya calon tunggal; pertama, hanya terdapat satu pasangan setelah dilakukan penundaan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran. Kedua, hasil penelitian hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat. Ketiga, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan pasangan calon pengganti yang diusulkan partai politik tidak memenuhi syarat. Keempat, terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan.

Dalam paparannya Fritz menyampaikan, ada empat kemungkinan pembatalan calon kepala daerah; mahar politik, penggantian mutasi jabatan 6 bulan sebelum proses pencalonan sampai akhir masa jabatan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, money politic, dan penerimaan dana kampanye dari sumber yang tidak jelas. Dari keempat hal di atas, hanya mahar politik yang diputuskan melalui proses pengadilan. Selain mahar politik adalah menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu untuk memutuskannya.

Strategi yang dilakukan Bawaslu dalam penguatan pengawasan pilkada calon tunggal adalah memaksimalkan partisipasi masyarakat, berkoordinasi dengan lembaga pemantau pemilu, serta melakukan pengawasan setiap tahapan dan penindakan atas terjadinya dugaan pelanggaran. Untuk menjalankan strategi ini Bawaslu menggelar sosialisasi secara marathon dari tanggal 13 - 24 April 2018 di 14 daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. Keempat belas daerah itu adalah :

1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Padang Lawas Utara
3. Kota Prabumulih
4. Kota Tangerang
5. Kabupaten Tangerang
6. Kabupaten Enrekang
7. Kabupaten Bone
8. Kabupaten Pasuruan
9. Kabupaten Minahasa Tenggara
10. Kabupaten Tapin
11. Kabupaten Mamasa
12. Kabupaten Puncak
13. Kabupaten Jayawijaya
14. Kabupaten Membramo Tengah

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu