Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).