Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pengawasan pada tahapan pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan melalui pengawasan melekat terhadap KPU. Menurutnya, jajaran Bawaslu tiap tingkatan harus mengawasi secara melekat ketika KPU melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, Bawaslu tidak mendapatkan dokumen dukungan berupa KTP elektronik dari calon kepala daerah (cakada) yang maju melalui jalur perseorangan.