Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih dan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut. Hanya saja mekanismenya bagi pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan rumah sakit.

Berlangganan Hak Pilih