Ditulis oleh Rama Agusta pada Rabu, 4 Desember 2019 - 09:05 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengkritisi penerapan aplikasi sistem informasi KPU yang belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).