Ditulis oleh Jaa Pradana pada Rabu, 22 Mei 2024 - 16:36 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 disetujui oleh Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan ini tertuang dalam hasil kesimpulan forum rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (22/5/2024).