Submitted by Andrian Habibi on Thu, 30/01/2020 - 15:50
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pimpinan Bawaslu meminta informasi soal legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pilkada dipublikasikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.