Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pimpinan Bawaslu meminta informasi soal legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pilkada dipublikasikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini dianggap penting guna menegaskan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pilkada sebagai kepastian hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, putusan MK jadi dasar hukum dan jawaban perdebatan hak dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan.
"Putusan MK harus di-TSM-kan," katanya di Jakarta, Senin (30/01/2020).
Abhan mengharapkan, informasi putusan MK dibutuhkan untuk mendidik masyarakat dalam memahami kerja-kerja Bawaslu Kabupaten/Kota. "Kita TSM-kan, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 setelah putusan MK dengan keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang disesuaikan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," terangnya.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, informasi putusan MK yang disosialisasikan secara TSM ialah ruang pendidikan pengawasan dan penindakan hukum pemilihan. Karena itu, dirinya meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota fokus untuk mendidik masyarakat tugas, pokok, dan fungsi Bawaslu di daerah.
"Tugas pertama adalah menginformasikan putusan MK. Lalu, sosialisasi untuk memberikan pemahaman. Kemudian, masyarakat pemilih dan peserta bisa memilah tupoksi Bawaslu Kabupaten/Kota," tegas dia.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar. Menurutnya, putusan MK adalah produk hukum yang perlu disampaikan dengan niat memenuhi kepastian hukum. Dirinya menyatakan, kerja Bawaslu sesuai dengan dasar hukum yang jelas sehingga Bawaslu daerah pun meminta perlu menyampaikan putusan MK lebih cepat. "Bawaslu segera ciptakan produk kehumasan yang bisa menjelaskan putusan MK kepada masyarakat," ujarnya.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan, cara men-TSM-kan putusan MK membutuhkan perhatian khusus karena informasi yang tepat harus disesuaikan dengan kebutuhan penyampaian dan penerima pesan. Namun, teknis penyampaian informasi putusan MK diharuskan sesederhana mungkin. Selain dari menyebarkan informasi putusan MK, Afif mengingatkan yang terpenting ialah merias wajah Bawaslu Kabupaten/Kota yang sesuai dengan putusan tersebut. "Tugas ini adalah tugas kehumasan. Jadi, perlu ide dan jiwa dalam setiap berita Bawaslu," tutupnya.
Sebelumnya, MK telah menegaskan status permanen Bawaslu Kabupaten/Kota yang disesuaikan UU Pemilu 7/2017. Dengan putusan ini, setiap pihak harus mengikuti tafsir konstitusional yang bertujuan menjaga integritas proses dan hasil Pilkada Serentak 2020. Bawaslu pun mengapresiasi putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 tersebut sebagai legitimasi hukum atas perbedaan tafsir kewenangan yang selama ini terjadi.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Abdul Hamid