Submitted by Hendi Purnawan on Wed, 04/12/2019 - 15:51
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, Bawaslu punya kewenangan mengawasi tahapan kampanye pemilu, termasuk iklan kampanye di media massa seperti media televisi, media cetak, dan radio. Kewenangan tersebut menurutnya tercantum dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.