Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, kemampuan mediasi yang diberikan kepada jajaran Bawaslu tingkat provinsi dapat menguntungkan karena dapat membantu menyelesaikan sengketa kepemiluan tanpa harus masuk ranah litigasi.
Hal itu disampaikannya saat menutup acara bertema "Pelatihan Dasar Mediator bagi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi" di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, penguasaan mediasi bisa menjadi solusi penyelesaian sengketa kepemiluan selain litigasi. Selain itu, dia menegaskan, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat besar manfaatnya karena para pihak dapat mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan secara adil dan saling menguntungkan.
"Memiliki kemampuan menjadi seorang mediator itu penting untuk membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus masuk ranah litigasi terlebih dahulu," ujar dia.
Oleh karena itu, Bagja yang menjabat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu berharap, pelatihan mediasi, selain dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa juga menjadi program wajib Bawaslu di semua tingkatan.
"Saya berharap teman-teman peserta dapat menjadi mediator yang baik. Dan agenda ini dapat berjalan di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota," harap Bagja.
Sekadar informasi, Bawaslu mengadakan pelatihan dasar Mediator dengan empat tahapan yang pesertanya berasal dari Bawaslu Provinsi.
Sementara itu Kpela Bagian (Kabag) Sengketa Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung menjelaskan, pelatihan mediasi ini difasilitasi oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN). Di mana teknisnya, PMN menyampaikan materi tertulis dan praktik selama 40 jam. Kemudian dilanjutkan dengan tes tertulis dan ujian praktik.
Editor: Ranap THS