Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan, jajaran Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 agar tidak terlena dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Menurutnya, meskipun mediasi memberikan kemudahan, namun tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui ajudikasi tetap dilaksanakan.
"Poin kita adalah kalau sudah punya ilmu di mediasi tapi juga harus memperdalam di ajudikasi. Itu tidak kalah berat juga," ujarnya dalam membuka kegiatan Pelatihan Mediator Bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tahap II, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Eksistensi Bawaslu Meningkat, Fritz Minta Sosialisasikan POS Bantuan Hukum
Abhan menilai, pada Pemilu 2019 lalu, tingkat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi lebih sedikit dibandingkan dengan jalur ajudikasi. Sehingga, bukan berarti mediasi menjadi jalan satu-satunya untuk menyelesaikan sengketa, lebih dari itu penyelesaian melalui jalur ajudikasi.
"Kalau kita melihat data presentasi penyelesaian sengketa proses banyak yang berakhir pada ajudikasi. Mediasi sedikit lah," ungkap dia.
Selain itu, Abhan merasa waktu penyelesaian mediasi yang dinilai sangat singkat. "Di dalam mediasi sangat dibatasi yang hanya dua hari. Artinya kalau ada 12 hari penyelesai sengketa, 10 harinya ada di ajudikasi," jelasnya.
Baca juga: Bagja Harap Mediator Siap Selesaikan Sengketa Pilkada 2020
Meski penyelesaian sengketa melalui mediasi terbilang tidak sulit, namun Abhan menganggap proses untuk mencapai mediasi tidak mudah. Oleh sebab itu, Abhan meyakinkan, pelatihan ini mampu membuat Bawaslu daerah bisa menjadi mediator yang baik terutama dalam menyambut Pilkada 2020.
"Saya ingin katakan bahwa dalam penyelesaian sengketa harus ada dua keahlian satu sebagai mediasi dan penyelesaian ajudikasi. Meski kalau dibandingkan dua ini lebih berat di ajudikasi," pungkas Abhan.
Editor: Ranap THS