Bawaslu Putuskan PPK Kecamatan Telutih Melanggar, Formulir DAA1 Diperbaiki
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Telutih melanggar sejumlah prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi suara. Sehingga, Bawaslu memerintahkan PPK Telutih untuk memperbaiki formulir DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah di seluruh TPS di Desa Tehua.
Putusan atas laporan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 65/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dibuat Nurmiati Abu Saleh dan KPU Maluku Tengah dan PPK Kecamatan Telutih menjadi pihak terlapor Di mana, Ketua Majelis Abhan menegaskan, KPU Maluku Tengah dinyatakan tidak melanggar, sedangkan PPK Telutih melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Mengadili menyatakan KPU Maluku Tengah tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu. Menyatakan PPK Kecamatan Telutih terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," tutur Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca sidang sebelumnya:
Saat membaca pertimbangan putusan, Anggota Majelis Rahmat Bagja menjelaskan,PPK Telutih terbukti melanggar karena tidak menindaklanjuti keberatan saksi peserta pemilu, terkait perbedaan data jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Hal tersebut baginya berdampak pada perolehan suara peserta pemilu yang ditetapkan sebagai bentuk pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi.
"Selanjutnya, tindakan PPK Kecamatan Telutih yang tidak memberikan formulir model DA kepada saksi peserta pemilu juga merupakan bentuk pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi," ucap Bagja.
Baca juga: KPU Puncak Jaya Diminta Perbaiki DAA1 di Kampung Muliagambut
Meski dinyatakan tidak bersalah, Bawaslu tetap memerintahkan kedua pihak terlapor KPU Maluku Tengah dan PPK Telutih untuk memperbaiki dan membetulkan formulir DAA1 Tengah untuk seluruh TPS di Desa Tehua berdasarkan C1 Plano DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Editor: Ranap Tumpal HS