Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kembali memberi catatan penting mengenai banyaknya ketidaksesuaian jumlah surat suara yang dikirimkan ke luar negeri. Dia menekankan, yang harus mengklarifikasi ialah KPU, bukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Saya kira kejadian ini harus dicatat karena yang mengklarifikasi itu KPU RI, bukan PPLN terkait adanya surat suara yang dikirim," ungkapnya dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (9/5/2019).
"Bagaimana mungkin rumusan surat suara dikirim itu lebih kecil daripada jumlah DPT-nya? Jadi logika (aturan) DPT plus dua persen (surat suara cadangan) tidak dipakai," tambah lelaki jebolan UIN Jakarta itu.
Afif menegaskan, catatan ini penting. Pasalnya, pengiriman surat suara merupakan salah satu faktor penyebab terlambatnya pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu, hal ini juga bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi di masa depan. "Ini masalah teknis yang sangat serius. Karena dibeberapa tempat, kekurangan surat suara pelaksanaan pemilihan menjadi molor," pungkas Afif.
Editor: Ranap Tumpal HS