• English
  • Bahasa Indonesia

Tiga Pimpinan Bawaslu Ungkap Potensi Masalah Pasca Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin (kiri) saat memberikan sambutan dalam acara acara Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, di Serpong, Banten, Jumat 26 Juli 2019/Foto: Muhtar

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada beberapa persoalan yang akan dihadapi Bawaslu ke depan pasca Pemilu 2019.

Rahmat yang menjabat Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mengaku masih menduga bagaimana bentuk penanganan sengketa pemilu mendatang. Sebab menurutnya, yang dimaksud sengketa pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni hanya disebutkan mediasi dan ajudikasi tanpa dijelaskan secara detail bagaimana teknis pelaksanaannya.

Bagja menambahkan, pihaknya sudah menyusun aturan teknis pelaksanaan proses sengketa berupa mediasi dan ajudikasi dalam Peraturan Baawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Misalnya saja untuk proses mediasi, lanjutnya, dalam kasus terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang kala itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat jadi peserta pemilu 2019. Pasalnya, PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bagja bercerita, dalam menyelesaikan sengketa kemudian proses mediasi dilakukan hanya berlangsung tiga hari, padahal UU Pemilu tidak pernah menjabarkan detail soal waktu mediasi. "Itulah yang membuat proses penanganan sengketa di Bawaslu. Nantinya akan ketemu dengan sendirinya mekanisme penanganan sengketa pemilu di Bawaslu," jelasnya.

Dirinya pun tidak menyangka akan ada sengketa setelah proses penetapan oleh KPU terkait syarat tahapan pemilu. Tapi ternyata surat keputusan (SK) KPU nyatanya banyak dipersoalkan oleh peserta pemilu. Bagja menegaskan SK KPU tetap bisa disengketakan di Bawaslu demi terwujudnya keadilan pemilu.

"Memang ini masih menjadi perdebatan, tapi demi teruwujudnya keadilan pemilu tidak ada salahnya," ungkapnya.

Selaku salah satu pimpinan Bawaslu, Bagja mengakui proses penyelesaian sengketa masih banyak kekurangan. Dia mencontohkan, belum adanya penjelasan proses sengketa pemilu secara detail oleh UU Pemilu. "Oleh sebab itu, Bawaslu akan mengevaluasi terkait proses penyelesaian sengketa pemilu," imbuh dia.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, salah satu upaya Bawaslu menyelesaikan proses sengketa yakni mencari titik temu dari persoalan yang diajukan sebelum masuk ke proses persidangan. Dirinya pun mencontohkan mediasi selama tiga hari dalam kasus PKPI.

"Dalam mediasi prosesnya masih berlangsung lentur. Kalau sudah masuk sengketa prosesnya panjang," jelasnya.

Afif yang menjabat Koordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu berharap, apabila Bawaslu menjadi peradilan pemilu terealisasi, maka majelis sidangnya tidak selalu berlatar belakang sarjana hukum. Sebab dia yakin, persoalan teknis pemilu soal keterampilan lapangan.

Karena itu, dia menjabarkan Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu sudah menyiapkan sekolah kader pengawasan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sudah dilakukan di 100 kabupaten/kota.

Sedangkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyoroti soal penyusunan proses penanganan sengketa. Baginya, Bawaslu harus beberapa kali mengalami perbaikan. "Itu menunjukkan bahwa Bawaslu mau belajar bagaimana menyusun mekanisme proses sengketa pemilu yang ideal," imbuhnya.

Fritz yang menjaat Kordiv Hukum itu mengungkapkan, Bawaslu ke depan berencana melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Fritz beralasan, banyak hal tidak sinkron antara UU Pilkada dengan UU Pemilu. Jika dibiarkan, menurutnya dikhawatirkan dapat menyulitkan kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020.

Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu