• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Harap Operator Silon Jangan Salah Masukkan Data

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam acara Bimbingan Teknis Lanjutan Pencalonan dan Sistem Aplikasi Pencalonan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kamis 5 Maret 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Simalungun - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Abhan berharap operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) harus hati-hati sekaligus cermat dalam memeriksa dan memasukkan dokumen pencalonan perseorangan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, Silon kerap menjadi salah satu persoalan yang terjadi dalam proses pendaftaran jalur perseorangan.  

"Agar tidak terjadi persoalan, maka kuncinya operator diminta berhati-hati dan cermat dalam memasukkan data ke dalam Silon," ujarnya dalam acara Bimbingan Teknis Lanjutan Pencalonan dan Sistem Aplikasi Pencalonan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kamis (5/3/2020).

Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini menambahkan, Silon sejak awal berhasil untuk mendeteksi kegandaan. "Jika ada data yang diinput secara offline dan diupload ke online secara otomatis tertolak. Hal ini mampu meminimalisir terjadinya kesalahan fatal," sebut dia.

Dia menjelaskan, ada bebetapa temuanhasil pengawasan saat ini. Selain operator Silon, sambung Abhan, persoalan juga terjadi di dalam surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung (formulir Model B.1-KWK Perseorangan). Bawaslu menemukan non KTP elektronik dan surat keterangan (suket). Padahal dia mengaku, surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan harus disertai fotokopi KTP elektronik atau suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

"Lalu dalam rangkap asli hasil cetak B.1.1.KWK perseorangan yang dicetak dari Silon, ada anggapan Silon tidak wajib," sergahnya.

Abhan menjabarkan, temuan lainya adalah sejak awal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan penelitian administratif dengan mencoret dan menolak dukungan yang tidak ada tanda tangan, bukan KTP Elektronik dan bukan suket. "Semestinya belum saatnya KPU melakukan hal tersebut," tuturnya.

“Satu hal yang paling fundamental adalah persyaratan dari sisi waktu penyerahan dokumen pencalonan, jumlah dukungan dan sebaran dukungan harus dipenuhi oleh para calon,” terang dia.

Perlu diketahui, bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 2 juta jiwa, 8,5 persen untuk DPT 2-6 juta jiwa, 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa, 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

Sedangkan bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati dan wali kota beserta wakil wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.

Sedangkan tenggat waktu, bakal calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan mulai 11 Desember 2019 sampai Maret 2020. Setelah itu ada masa perbaikan pendaftaran pada 29 April sampai 1 Mei 2020.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu