Palangkaraya, Badan pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu terus melakukan pembenahan terhadap struktur lembaga. Perubahan struktur ini juga memengaruhi rencana kerja Bawaslu ke depan agar kinerja Bawaslu lebih baik lagi.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengalami perubahan struktur. Perubahan struktur ini, sambung Abhan, perlu didukung dengan kerja yang lebih baik dalam proses pengawasan dan dalam mengawal demokrasi.
“Kalau tidak perbedaan, percuma saja dilakukan perubahan struktur. Panwas yang semula adhoc (sementara), harus membuktikan bahwa penyelenggaraan khususnya di pengawasan Pemilu harus lebih baik,” tegas Abhan dalam Rapat Penyusunan usulan Rencana Kerja Bawaslu Provinsi Tahun 2019 di Palangkaraya, Rabu (21/3/2018).
Abhan juga mengatakan, ada dua amanat undang undang dan termasuk program nasional yang menjadi fokus kerja Bawaslu ke depan, yakni terkait pengawasan Pemilu partisipatif dan penguatan pengawasan netralitas ASN.
“Dua hal ini harus dimasukkan ke dalam program-program Bawaslu ke depan,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Hamid