Bawaslu Pertanyakan KPU Sumsel Tak Jalankan Keberatan Saksi
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan alasan pihak terlapor, KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tak melakukan penyandingan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) sebagaimana diminta saksi PKS.

Hal itu mengemuka dalam sidang pemeriksaan dengan nomor laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan laporan, meminta jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Bawaslu Berikan Kesempatan KPU Landak Siapkan Alat Bukti dan Saksi
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda penyampaian pokok laporan pelapor, jawaban terlapor, dan pemeriksaan sekaligus pengesahan alat bukti.

Dugaan pelanggaran administratif pemilu dilaporkan oleh Harli dan terlapor 30 PPK di Kalimantan Barat. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Dalam Pelanggaran TSM
Ditulis oleh : Dinar Safa pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.

Temui Perbedaan, Bawaslu Minta KPU Malut Sediakan Data Tambahan
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi di Maluku Utara (Malut). Laporan terdaftar dengan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam sidang di Gedung Bawaslu, Senin (10/6/2019), pihak terlapor KPU Malut dilaporkan oleh Jarsey Roba sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Malut dari PDI Perjuangan. Pelapor menduga adanya penggelembungan dan pengurangan suara untuk dirinya.

Apel di antara Kawat Berduri, Abhan: Kerja Dengan Semangat Idul Fitri
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan memimpin apel di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin nomor14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) pagi. Setelah libur lebaran, hari pertama kerja dimulai dengan apel dan halal bi halal.

Abhan memimpin apel dibawah terik matahari dan peserta dibatasi kawat berduri. Namun, Abhan mengingatkan untuk tetap tenang dalam perjuangan mengawal Pemilu.

Bagian Gakkumdu, Bawaslu Ikut Tegakkan Keadilan Pidana Pemilu 2019
Ditulis oleh : Andrian Habibi pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjadi bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu aktif mengungkap atau menegakkan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini guna menegakkan keadilan pemilu.

Bila ditelisik, keadilan merupakan roh penyelenggaraan pemilu. Kata adil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu didefinisikan asas dan prinsip pemilu di Pasal 3 dan 4 . Karenanya, Bawaslu punya wewenang mengupayakan penindakan pidana pemilu untuk menegakkan keadilan.

Bawaslu Awasi Dana Kampanye Demi Pemerintahan Baru Bebas Intervensi
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye yang bisa berasal dari publik demi mencapai tata kelola pemerintahan baru pasca pemilu yang bebas intervensi dan adil. Pengawasannya guna memastikan prosedur dana kampanye berjalan baik pada aspek substansi dan tata laksana pelaporannya.

Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Ditulis oleh : Ranap Tumpal HS pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum –Kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca reformasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) diamanatkan konstitusi lewat UU untuk kembali menjadi abdi Negara yang profesional, berintegritas, dan independen, sekaligus bebas dari intervensi politik.

Dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu 2019 yang berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Kiprah Bawaslu Tangani Berita Hoaks Selama Pemilu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pada Pemilu 17 April lalu, banyak beredar video kecurangan di media sosial dan sejumlah pemberitaan mengenai klarifikasi KPU terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019 yang membuat gaduh ruang pemberitaan.

Kiranya diketahui publik tentang kiprah Bawaslu sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dalam mengantisipasi berita hoaks (kabar bohong) yang marak tersebar di media sosial dalam setiap tahapan pemilu.

Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif, Inilah Tujuh Program Unggulannya
Ditulis oleh : Robi Ardianto pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis.

Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Sepenggal Perjalanan Kewenangan Bawaslu
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Pembaca budiman, dalam suasana kemenangan Idul Fitri, Bawaslu akan membuatkan tulisan berseri tekait fungsi, tugas, dan capaian kerja Bawaslu. Bagaimana wajah pengawas pemilu akan dirangkum dalam tulisan yang singkat, padat, dan mudah dimengerti. Berikut adalah tulisan pembuka:

Fritz: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bangun Kesadaran Masyarakat
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memandang Hari Lahir Pancasila dapat menjadi momentuk untuk membangun kesadaran masyarakat. Baik dalam hal saling menghormati, bekerja sama, dan bergotong royong untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Hal tersebut dia katakan saat menjadi menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).

Pelapor Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Laporan Pelanggaran Pileg Sulut
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melanjutkan sidang laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di Sulawesi Utara (Sulut). Agenda sidang kali ini pemeriksaan tiga saksi fakta dan seorang saksi ahli dari pihak pelapor, yakni Jerry Sambuaga.

Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Dua Laporan Pelanggaran
Ditulis oleh : Dinar Safa pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum—Dalam sidang putusan pendahuluan yang digelar Selasa (29/5/2019), dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dinyatakan sudah melewati batas waktu syarat pelaporan atau disebut daluwarsa. Akibatnya, Bawaslu memutuskan tidak menerima dua laporan tersebut.

Laporan pertama Nomor 22/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdul Qadir Amir Hartono calon DPD Provinsi Jawa Timur. Abdul melaporkan KPU Kabupaten Bangkalan, KPU Kabupaten Sampang, dan KPU Kabupaten Pamekasan.