Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 sampai 28 Agustus 2020. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo merinci pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan dan 12 berasal dari laporan. "Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik," cetusnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu melalui daring di Jakarta, Senin (31/8/2020).